Merujuk hasil kajian Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis pada April 2026, lembaga antirasuah secara resmi mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode kepengurusan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menerangkan kajian tersebut murni sebagai upaya pencegahan korupsi. Dengan ada pembatasan jabatan ketum parpol, diharapkan bisa mendorong regenerasi pada lingkungan partai.
“Karena dengan ada kaderisasi internal, partai akan lebih transparan dan akuntabel,”
ucap Aminudin dikonfirmasi, Jumat, 24 April 2026.
Meski dianggap melampaui batas kewenangan oleh anggota parlemen, Aminudin menegaskan pihaknya juga bertugas mencegah praktik rasuah, tak hanya menindak dugaan korupsi.
“Sesuai dengan fungsinya, (kami) tetap berwenang melakukan kajian sistem untuk mencegah terjadinya korupsi atau potensi korupsi,” tegas dia.
Kemudian, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan usulan tersebut dalam rangka pencegahan korupsi, sebab sektor politik masih rawan praktik rasuah.
“Kami memandang politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya korupsi, maka kami juga masuk melalui pendekatan pencegahan, selain pendekatan pendidikan,”
ucap Budi.
Dalam kajian itu, KPK telah melibatkan masing-masing parpol dalam upaya perbaikan sistem politik. Salah satu poin utama berangkat dari ongkos politik yang sangat tinggi saat musim pemilu. Akibatnya, kader acap kali berpindah partai untuk menekan ongkos politiknya, selain berharap jadi unggulan di partai tersebut.
“Sering melihat kader berpindah-pindah. Misalnya, ketika baru pindah tapi kemudian bisa menjadi ‘jagoan’ atau yang didukung atau menjadi nomor urut pertama,” jelas Budi.
Contoh nyata berdasarkan kajian itu ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, atas dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7,42 miliar untuk beli jabatan dan proyek. Keseluruhan uang itu dia pakai guna menutup lubang kontestasi Pilkada 2024.
“Artinya entry cost yang mahal pada proses politik, menciptakan efek domino untuk terjadi korupsi berikutnya,” beber Budi.
Kalau rekomendasi itu mendapat kritikan keras dari masing-masing parpol, KPK memandang kajian itu dibutuhkan agar sektor politik lebih sehat, khususnya saat pemilu mendatang.
“Kalau bicara kerawanan korupsi di sektor politik, setidaknya ada tiga aspek yang kami dekati (yaitu) partai dan kadernya sebagai peserta pemilu, kemudian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, lalu masyarakat sebagai pihak pemilih,”
kata Budi.
Kajian Tata Kelola Parpol
Berikut rekomendasi tata kelola parpol versi KPK:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
2. Kemendagri merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.
• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya.
• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.
6. Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan Pasal 35 Ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada Pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011: Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 tahun 2011.
16. Revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:
• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik;
• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

