Presiden Amerika Serikat Donald Trump menghadapi tenggat krusial pada 1 Mei 2026 terkait kelanjutan operasi militernya terhadap Iran. Di bawah Undang-Undang War Powers Act 1973, Trump wajib menghentikan atau membatasi keterlibatan militer setelah 60 hari, kecuali mendapat persetujuan dari Kongres.
Dikutip dari Al Jazeera, pada Jumat, 24 April 2026, situasi terjepit antara aturan dan hasil perang menempatkan Trump dalam posisi dilematis. Di satu sisi, ia memperpanjang gencatan senjata dengan Iran tanpa kejelasan arah negosiasi. Di sisi lain, tekanan politik domestik terus menguat.
Deadline Hukum yang Mengikat Presiden
Perlu diketahui Undang-Undang War Powers Act mewajibkan presiden melaporkan aksi militer dalam 48 jam dan membatasi operasi perang hanya selama 60 hari, dengan kemungkinan perpanjangan 30 hari jika ada alasan militer mendesak.
Jika melewati batas tersebut tanpa persetujuan Kongres, presiden secara hukum harus menghentikan operasi militer.
Namun dalam praktiknya, aturan ini justru kerap diabaikan oleh sejumlah presiden AS sebelumnya yang tetap melanjutkan operasi militer dengan berbagai justifikasi hukum, bahkan tanpa persetujuan Kongres.
Kongres Terbelah, Persetujuan Belum Pasti
Adapun, peluang Trump untuk mendapatkan persetujuan Kongres untuk melanjutkan aksi dengan Iran masih jauh dari pasti. Sebab, polarisasi antara Partai Demokrat dan Republik membuat keputusan politik menjadi sulit.
Bahkan, upaya terbaru di Senat untuk membatasi kewenangan Trump dalam operasi militer gagal dengan selisih tipis suara. Sementara itu, sejumlah anggota Partai Republik mulai menunjukkan keraguan terhadap kelanjutan perang.
Beberapa politisi diketahui telah menegaskan bahwa dukungan terhadap Trump hanya berlaku dalam jangka pendek. Setelah 60 hari, persetujuan Kongres dianggap sebagai syarat mutlak.
Gencatan Senjata Semu, Ketegangan Tetap Berjalan
Meski gencatan senjata diumumkan sejak awal April, eskalasi militer masih berlangsung, terutama di wilayah laut. Amerika Serikat memperketat blokade terhadap Iran dan bahkan menyita kapal kargo berbendera Iran di Laut Arab. Sebagai balasan, Iran menangkap kapal asing di Selat Hormuz.
Situasi ini menunjukkan bahwa meski secara formal terjadi de-eskalasi, tekanan militer justru tetap berjalan di lapangan.
Trump Bisa Cari Celah Hukum
Sejumlah analis menilai Trump masih memiliki opsi untuk menghindari batasan Kongres, salah satunya melalui Authorization for Use of Military Force (AUMF). Instrumen ini sebelumnya digunakan oleh berbagai presiden AS untuk membenarkan operasi militer tanpa deklarasi perang resmi.
Trump sendiri pernah menggunakan dasar hukum ini saat memerintahkan pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani pada 2020. Selain itu, sejarah menunjukkan presiden AS kerap menemukan celah hukum untuk tetap menjalankan operasi militer, termasuk dengan mendefinisikan konflik secara terbatas agar tidak masuk kategori “perang penuh”.

Perang Jadi Taruhan Politik Trump
Di tengah tekanan hukum dan politik, Trump menghadapi dilema besar. Mengakhiri perang bisa dianggap sebagai kekalahan, sementara melanjutkannya berisiko memperburuk situasi politik domestik.
Sejumlah analis menilai karakter Trump yang agresif membuatnya lebih mungkin memilih eskalasi ketimbang mundur.
Apalagi, dengan pemilu sela yang semakin dekat, keputusan terkait perang Iran bukan hanya soal strategi militer, tetapi juga pertaruhan citra politik.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah perang akan berlanjut, tetapi bagaimana Trump akan melanjutkannya—dan sejauh mana ia berani menabrak batas hukum yang ada.


