Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, memberi tanggapan terkait pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, yang akan tetap memberikan insentif kepada sekitar 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tutup sebesar Rp6 juta per hari.
Menurut Huda, kebijakan MBG saja sudah salah sasaran dari awal, apalagi ketika ada kebijakan pembayaran insentif ketika SPPG tutup.
Kebijakan MBG ini kan bertujuan menyediakan makanan bergizi untuk penerimanya. Ketika SPPG tidak beroperasi, maka tidak ada makanan yang diberikan kepada penerima,”
ujar Huda kepada owrite.id.
Ditegaskannya, tidak masuk akal ketika BGN memberikan insentif Rp6 juta per hari untuk dapur SPPG. Sebab tidak ada kegiatan, maka output-nya tidak ada, begitu juga dengan outcome-nya.
Menurut sistem anggaran di Indonesia, ucap Huda, praktik tersebut sudah bisa disebut praktik korupsi, memperkaya orang lain tanpa ada output kegiatan.
Sudah sewajarnya kepala BGN bertanggung jawab, Dadan dan SPPG penerima Insentif tanpa output sudah melakukan korupsi,”
tegasnya.
Kenapa dikatakan korupsi? Karena suatu anggaran kegiatan pemerintah harus ada kegiatan dan output. Kegiatan dalam MBG ini bukan membuat dapur, tapi memberikan makanan bergizi ke penerima. Maka output-nya adalah makanan bergizi bagi penerima.
Ketika tutup, SPPG tersebut tidak ada aktivitas, tidak ada output. Jika ada uang negara yang mengalir ke SPPG, sudah masuk dalam tindakan memperkaya orang lain dengan melawan hukum, (masuk dalam) Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,”
jelasnya.
Ia pun menjelaskan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yakni:
Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Huda menambahkan, dengan memberikan insentif kepada SPPG sebesar Rp6 juta bisa merugikan negara.
Sedangkan setiap anggaran yang dikeluarkan harus dalam rincian output yang menghasilkan keluaran. Pemberian insentif Rp6 juta per hari ini tidak ada keluarannya. Rincian outputnya pun tidak ada dan negara tidak mendapatkan apapun. Ini lah yang disebut dengan kerugian negara,”
tandasnya.
Seperti diketahui, BGN mencatat sekitar 1.720 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih ditutup sementara akibat persoalan sanitasi.
Jumlah ini berkurang dari total 1.780 unit pada awal April, setelah sekitar 60 SPPG dinyatakan kembali beroperasi seusai memenuhi persyaratan teknis dan administratif, dikutip dari Antara.
Meski ditutup, pemerintah tetap memberikan dukungan operasional kepada SPPG terdampak. Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa dapur yang ditutup sementara tetap menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari.




