Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara, membenarkan dua Direktur Jenderal-nya (Dirjen) mengundurkan diri.
Salah satu alasannya, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memperbolehkan anggota kepolisian aktif menduduki jabatan sipil.
Adapun mereka yang mundur adalah Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Azis Andriansyah yang merupakan anggota kepolisian, dan Dirjen Perumahan Perdesaan Imran.
Nggak ada masalah, mereka bagus kan. Aturan dari MenPAN-RB kan memang tidak boleh dari kepolisian kan, jadi mereka dikembalikan kepada instansinya aja,”
ujar Ara kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 29 April 2026.
Ara memastikan, pengunduran diri Aziz bukan karena permasalahan kinerja. Tetapi murni karena adanya peraturan yang tidak memperbolehkan anggota menjabat di sipil.
Enggak, kinerjanya bagus. Kinerjanya bagus sekali,”
tuturnya.
Baru Tiga Hari
Adapun saat ini posisi Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko sudah ditempati oleh Pelaksana Tugas (Plt) Roberia. Kursi ini baru diduduki Roberia selama tiga hari.
Ini sudah tiga hari, hari ketiga masih hangat,”
kata Roberia di lokasi yang sama.
Roberia juga mengaku heran, mengapa ditunjuk sebagai Plt Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko. Katanya, alasan penunjukannya bisa ditanyakan langsung kepada Ara.
Kalau soal ditunjuk, saya mungkin perlu bertanya juga ke Pak Menteri langsung, atau mungkin ada yang bisa menjawab. Saya sendiri juga heran,”
tuturnya.
Arahan Khusus dari Ara
Roberia mengungkapkan, sudah mendapat arahan khusus dari Ara terkait posisinya saat ini. Arahan itu adalah memastikan tata kelola Program 3 juta rumah bisa efisien dan nol korupsi.
Ada (arahan khusus), memastikan program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi Asta cita Pak Presiden, tata kelolanya benar-benar efisien dan korupsi dicegah, kalau bisa nol korupsi,”
terangnya.
Adapun terkait siapa yang kini menjabat sebagai Dirjen Perumahan Perdesaan, Roberia tidak mengungkap siapa sosok itu. Namun yang pasti, posisi itu saat ini sudah terisi.
Udah, kan nggak boleh kosong. Negara itu kan harus selalu berputar siapapun orangnya, pasti sudah ada. Saya saja diberi amanah, walaupun sebagai Plt kan harus berjalan terus,”
terangnya.
Roberia menyebut, kemungkinan Imran saat ini sudah kembali ditarik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, Imran diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian tersebut.
Ini satu perspektif yang perlu kita berhati-hati, saya pun dari Kementerian Hukum penugasan, penugasan itu ada batas waktu. Pak Imran penugasan dari Kementerian Dalam Negeri, itu yang bisa saya jelaskan,”
imbuhnya.




