Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Anggota Komnas HAM Amiruddin Al Rahab merespons hal tersebut.
Menurut Amiruddin, salah satu alasan dibutuhkan perubahan regulasi karena postur kelembagaan Komnas HAM terasa kian melemah.
Postur kelembagaan Komnas HAM yang ada saat ini adalah postur yang dibentuk untuk menjawab kondisi objektif HAM pada awal reformasi. Postur seperti itu telah berjalan hampir 30 tahun,”
ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.
Konfigurasi ketatanegaraan setelah perubahan UUD 1945 pada awal tahun 2000, juga mengalami perubahan. Maka, perubahan undang-undang tersebut dan eksistensi Komnas HAM menjadi dibutuhkan, agar lembaga itu bisa menjawab dan menghadapi segala tantangan saat ini dan mendatang, serta memastikan dan menjamin kemandirian Komnas HAM.
Kemandirian itu merupakan modal dasar utama Komnas HAM untuk bisa bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di Indonesia,”
ujar Amiruddin.
Demi bisa mandiri, Komnas HAM membutuhkan kewenangan yang jelas dan pasti, serta personel dan anggaran yang memadai. Sebab, politik anggaran saat ini tidak berpihak pada isu dan program hak asasi. Postur kelembagaan harus mampu menopang fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Anggaran yang dimiliki harus cukup untuk menjalankan fungsi yang menjangkau 38 provinsi.
Dalam perubahan tersebut, Amiruddin juga meminta agar diperjelas standar seluruh personel yang mengawaki Komnas HAM.
Parlemen Buka Suara
Anggota Komisi XIII DPR Agun Gunandjar berpendapat revisi Undang-Undang HAM perlu segera dilakukan agar lebih operasional dan selaras dengan perkembangan geopolitik serta posisi Indonesia di tingkat global.
Dia mengingatkan bahwa peraturan ini lahir pada awal era reformasi dan merupakan bagian dari tuntutan perubahan konstitusional setelah Orde Baru. Ia mengaku terlibat langsung dalam proses perumusan regulasi tersebut.
Terhadap usulan revisi seperti ini, saya pikir sangat setuju. Sejalan dengan penempatan Presiden Indonesia sebagai Dewan HAM dunia, jangan sampai undang-undang tertinggal,”
kata dia.
Regulasi yang baru nanti ia harap lebih bersifat operasional, terutama dalam mengatur peran dan kewenangan Kementerian HAM.
Agun berpendapat prinsip HAM Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan negara-negara liberal maupun sosialis. Maka, HAM di Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila.
Dia pun mendorong agar proses revisi undang-undang melibatkan forum konstitusi serta para perumus perubahan Undang-Undang Dasar secara mendalam. Sebagai contoh, Agun menyinggung perubahan frasa “Presiden harus orang Indonesia asli” yang dinilai problematik dalam perspektif HAM.



