Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berkata, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, tapi sebagai amanat konstitusi yang dirancang oleh para pendiri negara.
Tantangan terbesar saat ini ialah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Hal ini merespons isu 30 tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan pertama kali melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996.
Perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.
Ia juga bukan ancaman bagi NKRI, karena daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Bila ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana Transfer ke Daerah (TKD),”
kata Djohermansyah kepada Owrite.id.
Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18 Ayat (5) UUD 1945 memaktubkan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A Ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.
Selain itu, desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berpotensi mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, serta memperlambat pelayanan publik.
Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,”
ujar Djohermansyah.




