Dalam momentum May Day 2026, Migrant CARE kembali menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran Indonesia. Organisasi tersebut menilai, hingga kini pemerintah belum mampu memberikan jaminan perlindungan yang komprehensif, terutama bagi pekerja migran.
Selain itu, Migrant Care juga menjelaskan bahwa generasi muda semakin rentan menjadi korban eksploitasi, perdagangan orang, kerja paksa, hingga praktik forced criminality lintas negara.
Migrant CARE menilai kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto yang memprioritaskan anggaran pada program-program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih justru berdampak pada berkurangnya alokasi di sektor perlindungan sosial.
“Pengalihan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dinilai menyebabkan penurunan signifikan pada pembiayaan sektor penting, seperti jaminan sosial, perlindungan pekerja migran, penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Akibatnya, perlindungan terhadap kelompok rentan dinilai semakin melemah,”
tulis keterangan dari Migrant Care.
Ancaman Baru: Forced Criminality di Kawasan Mekong
Menurut Migrant CARE, isu ketenagakerjaan saat ini tidak hanya sebatas tuntutan kenaikan upah, tetapi juga terkait minimnya ketersediaan pekerjaan layak di dalam negeri.
Kondisi tersebut mendorong jutaan anak muda menjadi pengangguran. Lebih parah lagi, sebagian dari mereka terjebak dalam praktik forced criminality, yakni dipaksa melakukan tindakan kriminal seperti penipuan di bawah kendali jaringan tertentu.
Fenomena ini banyak terjadi di kawasan Mekong, meliputi Myanmar, Kamboja, dan Laos. Modus ini disebut sebagai bentuk terbaru perdagangan orang yang memanfaatkan platform digital untuk merekrut korban.
“Ironisnya, hingga saat ini belum ada payung hukum yang secara spesifik melindungi korban forced criminality. Para pelaku justru masih leluasa beroperasi, bahkan diduga terhubung dengan praktik ekonomi ilegal seperti judi online,” tambah pernyataan tersebut.
Legislasi Dinilai Lambat, Revisi UU TPPO Belum Prioritas
Di tingkat parlemen, dorongan untuk merevisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belum mendapat perhatian serius.
Padahal, jumlah kasus TPPO terus meningkat, terutama yang berkaitan dengan praktik forced criminality.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan perlindungan di lapangan dengan respons kebijakan yang ada. Secara kelembagaan, perubahan dari BP2MI menjadi KP2MI masih dalam tahap konsolidasi.
Proses penyesuaian fungsi dan koordinasi antar lembaga dinilai belum stabil, sehingga berdampak pada efektivitas perlindungan pekerja migran di lapangan. Situasi ini semakin kompleks setelah adanya pergantian menteri pada 8 September 2025, yang turut memengaruhi arah kebijakan.
Migrant CARE bahkan menilai terjadi pergeseran paradigma, dari fokus perlindungan menjadi orientasi pengiriman tenaga kerja secara besar-besaran, dengan target mencapai 500.000 pekerja migran per tahun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa migrasi kerap dijadikan solusi cepat atas krisis lapangan kerja dalam negeri. Namun di sisi lain, negara dinilai belum hadir secara optimal dalam memastikan perlindungan terhadap warganya yang bekerja di luar negeri.
Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, Migrant CARE menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah:
- Melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan pekerja migran, termasuk implementasi penuh UU PPMI, penguatan diplomasi perlindungan, dan penciptaan lapangan kerja layak di dalam negeri.
- Mengakui forced criminality sebagai bagian dari TPPO, agar korban tidak dikriminalisasi serta mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan yang layak melalui revisi UU TPPO.
- Memastikan alokasi anggaran yang memadai, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk perlindungan pekerja migran, termasuk pencegahan TPPO, bantuan hukum, jaminan sosial, serta reintegrasi korban.
- Memperkuat diplomasi berbasis Hak Asasi Manusia di negara-negara tujuan pekerja migran.


