Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik, organisasi sipil menyoroti defisit transparansi dalam agenda pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Klasifikasi rahasia atas dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) oleh PT PLN (Persero) menciptakan ruang gelap dalam proses pembayaran biaya kompensasi pensiun dini PLTU, terutama ihwal potensi penggelembungan biaya kompensasi yang diberikan kepada pengusaha listrik swasta.
Dokumen PJBL saat ini masih dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan secara menyeluruh berdasarkan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 01/UK/DIK/PPIDPLN/2024,”
kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim Syah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Alibi rahasia bisnis yang digunakan PLN sangat berlebihan dan menutup ruang bagi publik untuk menguji apakah nilai ganti rugi yang diberikan kepada pengusaha listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) sudah proporsional atau justru di atas harga wajar.
Transisi energi jangan menjadi ajang pemindahan dana publik ke kantong segelintir elite melalui kompensasi yang tidak akuntabel. Tanpa membuka PJBL, publik tidak bisa memverifikasi apakah sebuah PLTU layak dipensiunkan atau hanya bagian dari lobi politik.
ICW mengidentifikasi dua risiko utama yang muncul akibat tertutupnya kontrak listrik dalam proses transisi energi, antara lain:
- Risiko penggelembungan (mark-up) kompensasi. Besaran ganti rugi yang ditentukan oleh poin-poin dalam PJBL berpotensi dimanipulasi jika tidak didasarkan pada komponen nilai yang transparan;
- Kedua, melemahkan pengawasan publik. Ketiadaan informasi menghalangi masyarakat memantau potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi dalam proses seleksi memensiunkan PLTU.
Maka, organisasi sipil mendesak agar pemerintah membuka PJBL dan merevisi Lembar Pengujian Konsekuensi Informasi No. 01/UK/DIK/PPIDPLN/2024 yang menutup seluruh informasi dalam kontrak yang dimiliki oleh PLN.
Lalu, Kementerian ESDM dan PLN pun harus menyusun pedoman keterbukaan informasi khusus untuk kontrak pembangkit, terutama dalam konteks pensiun dini PLTU.
PT PLN sebagai BUMN harus memperkuat prinsip transparansi sesuai dengan ketentuan good corporate governance, sebab keterbukaan informasi dapat memperkuat kepercayaan investor atau pendana dan mendukung efisiensi biaya pensiun dini PLTU,”
terang Azhim.


