Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik, organisasi sipil menyoroti defisit transparansi dalam agenda pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Klasifikasi rahasia atas dokumen Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) oleh PT PLN (Persero) menciptakan ruang gelap dalam proses pembayaran biaya kompensasi pensiun dini PLTU, terutama ihwal potensi penggelembungan biaya kompensasi yang diberikan kepada pengusaha listrik swasta.
Dokumen PJBL saat ini masih dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan secara menyeluruh berdasarkan Lembar Pengujian Konsekuensi Nomor 01/UK/DIK/PPIDPLN/2024,”
kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Zararah Azhim Syah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.
Alibi rahasia bisnis yang digunakan PLN sangat berlebihan dan menutup ruang bagi publik untuk menguji apakah nilai ganti rugi yang diberikan kepada pengusaha listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) sudah proporsional atau justru di atas harga wajar.






