Rancangan Peraturan Pemerintah soal Tugas TNI yang diduga membuka ruang bagi militer dalam pengamanan objek vital nasional menuai polemik.
Dalam era modern, objek vital mencakup infrastruktur informasi kritis seperti sistem perbankan, jaringan telekomunikasi, dan basis data kependudukan sipil.
“Secara prinsip, intervensi militer dalam sektor sipil hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa, seperti keadaan darurat nasional atau ketika ancaman telah melampaui kapasitas lembaga sipil,”
kata Chairman Cissrec Pratama Persadha, kepada Owrite.id.
Dalam praktik global, negara-negara seperti Inggris melalui National Cyber Security Centre tetap menempatkan perlindungan infrastruktur sipil di bawah kendali otoritas sipil, dengan militer hanya berperan sebagai pendukung dalam konteks pertahanan nasional. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip supremasi sipil dan untuk menghindari militerisasi ruang sipil yang dapat mengancam akuntabilitas publik.
Di Indonesia, risiko militerisasi ini menjadi semakin nyata apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Keterlibatan militer dalam sistem yang mengelola data pribadi, seperti data kependudukan atau transaksi keuangan, berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan informasi apabila tidak diatur secara ketat.
“Kasus kebocoran data nasional yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk insiden yang melibatkan data kependudukan dan registrasi kartu SIM, menunjukkan bahwa sistem perlindungan data masih memiliki kelemahan struktural. Dalam konteks ini, penambahan aktor militer tanpa kejelasan batas kewenangan justru dapat memperbesar permukaan risiko,”
jelas Pratama.
Janji Pemerintah
Kemenko Polkam merespons soal RPP ini. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,” kata
Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada Owrite.id, Senin, 27 April.
Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham. Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal.
“Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”
ujar Honi.

