Chairman Cissrec Pratama Persadha berpendapat pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) berurgensi tinggi dibandingkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI.
“Jika diposisikan secara strategis, urgensi pengesahan Undang-Undang KKS justru berada pada level yang lebih fundamental dibandingkan dengan RPP Tugas TNI. Karena sifatnya yang menjadi kerangka hukum payung bagi seluruh tata kelola keamanan siber nasional. Sementara RPP TNI hanya merupakan turunan operasional yang mengatur salah satu aktor dalam ekosistem tersebut,”
kata Pratama kepada Owrite.id.
RPP TNI tanpa didahului oleh Undang-Undang KKS berpotensi menciptakan regulatory inversion, yaitu kondisi ketika aturan turunan justru hadir sebelum kerangka induk terbentuk. Hal ini berisiko menghasilkan desain kebijakan yang parsial dan tidak sinkron.
Urgensi Undang-Undang KKS juga semakin tinggi apabila diasesmen berdasar eskalasi ancaman nyata. Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan bahwa Indonesia mencatat ratusan juta hingga miliaran anomali trafik siber setiap tahun, dengan sektor pemerintahan, keuangan, dan telekomunikasi menjadi target utama.
“Selain itu, berbagai insiden kebocoran data besar seperti kasus data kependudukan, BPJS Kesehatan, hingga dugaan kompromi Pusat Data Nasional Sementara telah menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan pada kekurangan aktor keamanan, melainkan lemahnya tata kelola, standar keamanan, dan mekanisme akuntabilitas,”
terang dia.
Dalam konteks ini, pengesahan Undang-Undang KKS akan memberikan beberapa fondasi krusial yakni:
- Definisi ancaman siber dapat distandardisasi sehingga tidak terjadi multitafsir yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang;
- Pembagian peran antar lembaga dapat ditegaskan, termasuk batasan yang jelas mengenai kapan dan bagaimana militer dapat dilibatkan;
- Mekanisme pengawasan dan checks and balances dapat dilembagakan, terutama untuk mencegah militerisasi ruang siber sipil.
Sebaliknya, jika RPP TNI didorong lebih dahulu tanpa kerangka Undang-Undang KKS, maka terdapat risiko bahwa peran militer akan berkembang secara de facto tanpa landasan hukum yang komprehensif. Hal ini dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam kontrol sipil, terutama dalam konteks demokrasi digital.
“Pengalaman di Amerika Serikat menunjukkan bahwa keberadaan Cybersecurity Information Sharing Act dan kerangka hukum lainnya menjadi prasyarat sebelum operasi siber militer oleh United States Cyber Command dapat dijalankan secara akuntabel dan terkoordinasi dengan aktor sipil,”
jelas Pratama.
Masih Bahas
Kemenko Polkam merespons soal RPP ini. Hingga kini rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Hal ini belum final dan masih dalam tahap pembahasan oleh kementerian-kementerian terkait,”
kata Kabiro Humas, Data, dan Informasi Brigjen TNI Honi Havana, kepada Owrite.id, Senin, 27 April.
Belum diketahui kapan pembahasan rampung. Honi berujar detail terkait rencana waktu tersebut, Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan yang lebih paham. Sesuai dengan fungsinya, Kementerian Polkam berupaya menjembatani berbagai instansi agar regulasi itu tidak tumpang tindih dan berjalan optimal.
“Sesuai tugas Kemenko Polkam akan melaksanakan langkah-langkah koordinatif sehingga produk yang dihasilkan efektif dan benar-benar operasional, serta sinergi dengan tugas Polri dan kementerian/lembaga yang lain,”
ucap Honi.
