Bareskrim Mabes Polri buka suara pelimpahan berkas laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan pelimpahan itu karena Kepolisian Daerah sempat menyelidiki kasus itu terlebih dahulu dengan mengantongi bukti dan keterangan saksi-saksi.
“Kalau kami (yang mengusut) seperti pom bensin, ‘mulai dari nol lagi’,”
ucap Wira di Mabes Polri, Jumat, 8 Mei 2026.
Satu sisi, banyak kesamaan yang sudah lebih dulu ditemukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam laporan terbaru TAUD.
“Karena locus (lokasi) dan tempus (waktu) sama. Objek perkara juga sama,”
sambung Wira.
Dia membantah pihaknya tidak mengusut laporan TAUD karena masalah keterbatasan sumber daya di kantor pusat kepolisian. Meski dilimpahkan, Bareskrim akan tetap mengawasi dan memberikan dukungan kepada penyidik Polda Metro.
“Tetap kami asistensi sejak awal,”
ujar dia.
Limpah Dokumen
TAUD kembali melaporkan kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 April 2026. Dalam laporannya, TAUD menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dan tindak terorisme.
Dalam laporan terbarunya, TAUD turut melampirkan hasil investigasi mandirinya. Dari laporan tersebut salah satunya memuat keterlibatan 16 orang melibatkan sipil dan prajurit TNI.
Pasca dilaporkannya kasus itu, Bareskrim memutuskan melimpahkannya dan kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebagai tindak lanjut pelimpahan, penyidik juga telah memeriksa salah satu anggota TAUD pada 5 Mei.
Kasus bermula pada pukul 23.37 WIB, Kamis, 12 Maret. Saat itu, Andrie yang sedang mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I tiba-tiba dihampiri oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai motor berlawanan arah.
Tanpa basa-basi, salah satu pelaku langsung menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga membuat baju yang dikenakannya meleleh. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku yang menggunakan helm dan penutup wajah langsung kabur memacu kendaraannya ke arah Jalan Salemba Raya.
Akibat siraman tersebut, Andrie mengalami luka bakar tingkat primer sebesar 20 persen dan masih dirawat di RSCM Jakarta. Kemudian, dalam perkara ini Puspom TNI menangkap empat personel BAIS yang diduga sebagai eksekutor lapangan.

