Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 12 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • MBG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Oditur Gagal Jenguk Andrie Yunus, Dokter RSCM Bakal Jadi Saksi Sebelum Tuntutan
Hukum

Oditur Gagal Jenguk Andrie Yunus, Dokter RSCM Bakal Jadi Saksi Sebelum Tuntutan

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Mei 12, 2026 1:35 pm
Rahmat
Adi Briantika
Share
Oditur Militer II-07 Letkol CHK Mohammad Iswadi menjelaskan tidak bisa melihat langsung kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di RSCM.
Oditur Militer II-07 Letkol CHK Mohammad Iswadi menjelaskan tidak bisa melihat langsung kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di RSCM. (Owrite.id/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Oditur Militer II-07 Jakarta Letkol CHK Mohammad Iswadi mengaku tidak bisa melihat langsung kondisi Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) lantaran kondisinya belum stabil setelah menjalani operasi.

Daftar isi Konten
  • Dokter Bakal Bersaksi
  • Meja Hijau
  • Lapis Pasal

Andrie fokus pemulihan sehingga tidak bisa dijenguk langsung.

“Masih dalam proses penyembuhan, sehingga memang tidak bisa dikunjungi. Karena akan sangat berbahaya apabila Andrie Yunus mendapat kunjungan. Bahu sebelah kanan itu tidak boleh bergerak,”

kata Iswadi kepada wartawan di RSCM, Rabu, 12 Mei 2026.

Namun, oditur militer akhirnya bertemu dengan pihak manajemen RSCM dan kuasa hukum Andrie Yunus. Ia diberikan gambaran mengenai kondisi terkini Andrie.

“Informasi dari manajemen rumah sakit, (dia) ini harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit, nanti operasi akan gagal,”

ujar Iswadi.

Setelah pertemuan tersebut, oditur akan menyampaikan kepada pihak Majelis Hakim Pengadilan Militer mengenai kondisi Andrie yang tidak memungkinkan dibesuk.

Dokter Bakal Bersaksi

Iswadi menyebut demi menambal kekurangan itu, pihaknya akan memanggil dokter yang merawat Andrie untuk hadir di persidangan. Sebab, keterangan dari dokter maupun Andrie dianggap penting sebelum oditur melayangkan tuntutan terhadap empat terdakwa.

Meja Hijau

Empat prajurit BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat terencana karena menyiram air keras terhadap Andrie. Mereka adalah Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetia, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka.

Tragedi itu merupakan buntut dari Andrie Yunus menginterupsi paksa pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Fairmont pada tahun 2025. Pelaku menuding Andrie kerap menggemakan anti militerisme. Hal itu yang membuat para pelaku merasa si Wakil Koordinator Kontras itu sebagai peleceh instansi militer.

Sidang perdana perkara ini berlangsung pada 29 April 2026.

Lapis Pasal

Atas perbuatannya keempat anggota BAIS TNI didakwa dengan Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsider Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Tag:Air KerasAndrie YunuskontrasOditur MiliterPeradilan MiliterRSCMSidangTAUD
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Petugas menyusun ompreng berisi makanan bergizi gratis ke dalam mobil sebelum didistribusikan kepada penerima manfaat di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Ternate di Ternate, Maluku Utara
Daerah

Sopir Dapur MBG di Depok Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Kurir Sabu

Seorang sopir program Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial A ditangkap polisi di kawasan Mampang, Pancoran Mas, Kota Depok, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kanit Reskrim Polsek Tajurhalang,…

By
Ani Ratnasari
Syifa Fauziah
2 Min Read
Presiden Republik Rakyat Tiongkok Xi Jinping.
Internasional

Hukuman Terberat dalam Sejarah Militer China: Dua Mantan Menhan Divonis Mati

Meski dikenal sebagai negara komunis, namun baru-baru ini keputusan Presiden China Xi Jinping dalam menghukum pejabat tingginya terkait korupsi menjadi sorotan.  Dua mantan menteri pertahanan Beijing telah dijatuhi hukuman mati…

By
Iren Natania
Adi Briantika
3 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Ekonomi Bisnis

Hindari Kurva Terbalik Ekonomi Akhir 2026, Pemerintah Gelontorkan Stimulus EV dan Gaji ke-13

Demi mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026, agar tetap tumbuh seperti di kuartal I-2026 yang sebesar 5,61 persen. Pemerintah akan memberi stimulus di kuartal II-2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan,…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Plt. Wali Kota Madiun Bagus Panuntun duduk di ruang tunggu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Bagus Panuntun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Madiun nonaktif Maidi yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hukum

Plt Wali Kota Madiun Diperiksa KPK, Penyidik Cecar Proses Permintaan Dana CSR ke Swasta

11 Mei 2026, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt. Wali…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
6 jam lalu
Oditur Militer menunjukkan barang bukti berupa helm yang digunakan korban pada sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan delapan orang saksi yaitu lima orang anggota TNI dan tiga orang warga sipil yang dihadirkan Oditur Militer.
Hukum

Oditur Plin-plan? Ingin Jenguk, tapi Berpeluang Minta Keterangan Andrie Yunus di RSCM

Oditur Militer II-07 Jakarta berencana menjenguk Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
20 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 jam lalu
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (ketiga kiri) bersama Airlangga Julio (kedua kanan) berbincang dengan Panitera Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk Salimin (kedua kiri) saat menyerahkan surat penolakan untuk menghadiri sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Pertanyakan Kepentingan Oditurat Militer dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menilai oditur melanggar hukum sepanjang sidang kasus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
21 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up