Bareskrim Mabes Polri membekuk dua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas ilegal. Kedua pelaku berinisial DHB dan VC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,”
ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 13 Mei 2026.
Ade menjelaskan, kasus tersebut merupakan hasil pengembangan perkara serupa yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW pada 27 Februari 2026 lalu.
Direktur Perusahaan Tambang Jadi Sorotan
Berdasarkan hasil penyelidikan, DHB diketahui merupakan Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.
Ade menyebut kedua tersangka terlibat dalam aktivitas pengelolaan tambang emas ilegal, mulai dari menampung, memanfaatkan, mengolah, hingga memurnikan emas ilegal. Keduanya juga diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut.
Polri juga telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Telusuri Aliran Dana Tambang Ilegal
Ade Safri menambahkan, selain menerapkan pasal tindak pidana asal, Polri juga akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran uang kedua tersangka.
Pendekatan follow the money digunakan untuk mengungkap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal,”
ujarnya.
Lebih lanjut, penyidik telah mengantongi lima alat bukti, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

