Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak masuk dalam kebijakan ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor.
Menurut Bahlil, kegiatan ekspor sektor migas tetap dilakukan dengan skema yang sudah ada dan tidak melalui BUMN Khusus tersebut.
Pernyataan Bahlil datang setelah Presiden RI Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).
Nantinya, kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit dan juga fero alloy akan dilakukan melalui badan baru tersebut.
Pak Presiden (Prabowo) mengumumkan Peraturan Pemerintah menjual hasil sumber daya alam melalui satu pintu BUMN. Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku, jadi gak ada keraguan, jadi bisnis seperti biasa,”
kata Bahlil dalam dalam Acara The 50th IPA Convention & Exibithion (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 20 Mei 2026.
Tidak hanya BUMN Khusus Ekspor, sektor hulu migas juga dikecualikan dalam penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,”
ujar Bahlil.
Soal insentif tambahan, memang ada fasilitas tax yang negara kami berikan. Tapi itu diberikan ke KKS yang dianggap layak secara FS (Feasibility Study/Studi Kelayakan), kalau IRR (Internal Rate of Return) kecil, kita kasih insentif. Tapi kalau bagus, jangan minta insentif lagi,”
tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidatonya hari ini mengumumkan bahwa ekspor sumber daya alam (SDA) strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor khusus yang ditunjuk pemerintah.
Pengumuman seputar aturan baru ekspor komoditas SDA tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Kebijakan itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis melalui BUMN.




