Pemerintah memberikan kelonggaran penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu negara yang mendapat pelonggaran ini adalah Amerika Serikat (AS).
Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat,”
ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Adapun pengecualian ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu.
Lebih lanjut, saat ditanya berapa potensi tambahan cadangan devisa RI karena adanya kebijakan ini. Airlangga mengatakan bahwa pemerintah belum melakukan penghitungan, sebab pemerintah harus melakukan tinjauan terlebih dahulu.
Kita lihat pelaksanaannya tiga bulan, nanti kita review,”
jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan memarkirkan DHE di sistem keuangan domestik ini berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam hal ini eksportir SDA wajib menempatkan DHE 100 persen ke sistem keuangan Indonesia.
Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.


