Pemerintah memberikan kelonggaran penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu negara yang mendapat pelonggaran ini adalah Amerika Serikat (AS).
Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat,”
ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.
Adapun pengecualian ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu.








