Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 25 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Ekonomi Bisnis / Airlangga Ungkap AS Dapat Pengecualian Aturan Parkir DHE SDA, Kok Bisa?
Ekonomi Bisnis

Airlangga Ungkap AS Dapat Pengecualian Aturan Parkir DHE SDA, Kok Bisa?

Nisa-OWRITEAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Mei 22, 2026 3:04 pm
By
Anisa Aulia
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro...
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
3 bulan lalu
Share
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Owrite/Anisa Aulia)
SHARE

Pemerintah memberikan kelonggaran penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, salah satu negara yang mendapat pelonggaran ini adalah Amerika Serikat (AS).

Baca juga:
Desa Adat Sade Hangus Terbakar, Pemerintah Janji Siapkan Bantuan Rekonstruksi Pemerintah menyiapkan bantuan pembiayaan untuk rekonstruksi atau membangun ulang Desa Adat Sade…
Garda Revolusi Iran Siapkan Skenario Hadapi ‘Perang Ekonomi’ Baru Trump Garda Revolusi Iran menegaskan sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi tekanan ekonomi…
Karhutla Kalimantan Makin Ganas, Airlangga: Aktivitas Ekonomi Daerah Mulai Terganggu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui kebakaran hutan dan lahan (karhutla)…
  • Desa Adat Sade Hangus Terbakar, Pemerintah Janji Siapkan Bantuan Rekonstruksi
  • Garda Revolusi Iran Siapkan Skenario Hadapi ‘Perang Ekonomi’ Baru Trump
  • Karhutla Kalimantan Makin Ganas, Airlangga: Aktivitas Ekonomi Daerah Mulai Terganggu

Iya ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu, misalnya Amerika Serikat,”

ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 22 Mei 2026.

Adapun pengecualian ini sejalan dengan isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam aturan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas untuk pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu.

Ketentuan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni: Devisa Wajib Masuk 100 Persen, OJK Pastikan Dukungan Insentif Bank

Lebih lanjut, saat ditanya berapa potensi tambahan cadangan devisa RI karena adanya kebijakan ini. Airlangga mengatakan bahwa pemerintah belum melakukan penghitungan, sebab pemerintah harus melakukan tinjauan terlebih dahulu.

Kita lihat pelaksanaannya tiga bulan, nanti kita review,”

jelasnya.
Purbaya Sebut Aturan DHE Mau Direvisi, Hasilnya Belum Kelihatan

Sebagai informasi, kebijakan memarkirkan DHE di sistem keuangan domestik ini berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam hal ini eksportir SDA wajib menempatkan DHE 100 persen ke sistem keuangan Indonesia.

Untuk sektor migas, eksportir wajib menempatkan retensi DHE minimal 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan.

Tag:Airlangga HartartoAmerika SerikatDevisaeksporfree trade agreementMenteri Koordinator Bidang PerekonomianSumber Daya Alam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Nisa-OWRITE
ByAnisa Aulia
Reporter
Follow:
Anisa Aulia adalah jurnalis di OWRITE dengan pengalaman lebih dari 4 tahun di VIVA.co.id dan Liputan6.com. Selama karirinya meliput ekonomi bisnis, dengan fokus isu ekonomi makro serta berbagai kebijakan ekonomi yang memengaruhi dunia usaha dan perekonomian Indonesia.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Makin Parah, Malaysia dan Brunei Dorong ASEAN Turun Tangan
By Natania Longdong
Foto udara saat terjadi kebakaran lahan di kawasan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.
1
BMKG Ramal Cuaca Selasa 25 Agustus: Cerah Mendominasi, Jaksel Diprediksi Tembus 34 Derajat
By Syifa Fauziah
Ilustrasi cuaca Jakarta cerah.
2
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Rekening Donasi Demo Diblokir
By Anisa Aulia
Saham Bank Mandiri Melemah usai isu Pemblokiran Rekening AMPB. (Gambar dibuat AI)
3
Polda Metro Blokir Rekening Bank Mandiri Koordinator AMPB Supriyono Selama 5 Hari
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
4
Karhutla Semester I 2026 Naik 366 Persen, 202 Ribu Hektare Dilalap Api
By Ani Ratnasari
Petugas BPBD Kabupaten Batang Hari dan Manggala Agni Daops Muara Bulian memadamkan api yang membakar lahan di Jalan Pramuka, Muara Bulian, Batang Hari, Jambi, Minggu (23/8/2026).
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi emas batangan dan platinum. (Sumber: Unsplash/ Zlaťáky.cz)
Ekonomi Bisnis

Harga Emas Hari Ini 25 Agustus 2026: Antam Naik Rp18 Ribu, Global Berkilau 

Harga emas global naik pada Selasa, melanjutkan reli yang dipicu oleh pengumuman…

Syifa Fauziahdusep-malik
By
Syifa Fauziah
Dusep Malik
36 menit lalu
Senja di pengeboran minyak. (Sumber: Unsplash/Zbynek Burival)
Ekonomi Bisnis

Harga Minyak Dunia Turun ke US$92,16 per Dolar AS di Tengah Sanksi AS ke Iran

Harga minyak dunia turun pada perdagangan Selasa, setelah anjlok lebih dari 2…

Nisa-OWRITEdusep-malik
By
Anisa Aulia
Dusep Malik
1 jam lalu
Pekerja melintas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
Ekonomi Bisnis

Tersandung Bunga Obligasi, Saham Adhi Karya Kena Gembok BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan alias suspensi saham PT Adhi…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
17 jam lalu
Warga berada di dekat anggota keluarganya yang terluka akibat gempa bumi di RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Bantu Korban Bencana, NTT Dapat 6.800 Ton Beras

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)…

Nisa-OWRITEHardani Triyoga
By
Anisa Aulia
Hardani Triyoga
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up