Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara, terkait penutupan 25 gerai minimarket waralaba Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebab karena penutupan ini, pekerja terancam terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, berdasarkan hasil koordinasinya dengan pemerintah daerah (Pemda) penutupan gerai dilakukan karena masalah perizinan. Menurutnya, pendirian minimarket harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi, tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,”
ujar Budi di Balai Kartini, Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Terancam PHK
Adapun terkait kemungkinan adanya potensi PHK, Budi mengatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Pemda agar tidak terjadi PHK. Sejumlah solusi kini sedang dibicarakan, salah satunya memindahkan lokasi gerai.
Kita komunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebenarnya, apakah kemudian nanti solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya, tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu,”
tuturnya.
Perubahan Perda Diserahkan
Diketahui, banyaknya penutupan gerai Alfamarat dan Indomaret ini dikarenakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2021. Dalam aturan ini mengatur jarak minimal antara minimarket waralaba dengan pasar rakyat sejauh satu kilometer.
Terkait kemungkinan dilakukan perubahan Perda, Budi menyerahkan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah.
Kita lihat dulu permasalahannya dimananya. Jadi, kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semuanya tujuannya baik ya. Karena semua kan, tadi saya sampaikan masing-masing daerah punya tata ruang, tata wilayah,”
imbuhnya.





