Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir baru terkait kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
KPK menduga pejabat bea cukai yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini mendapatkan fasilitas berupa pemberian kendaraan.
Hal tersebut terungkap setelah KPK memeriksa salah satu pihak perusahaan importir Ign Denny Narendra, pada Senin 25 Mei 2026 kemarin.
Penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,”
ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo di kantornya, Selasa, 26 Mei 2026.
Budi mengatakan, kendaraan tersebut sengaja dipersiapkan pengusaha importir untuk kebutuhan pejabat Bea Cukai.
Digunakan untuk operasional oleh pihak-pihak tersangka ya yang sudah ditetapkan (tersangka) KPK,”
ucap Budi.
Penyidik Antirasuah masih mendalami alasan pemberian fasilitas kendaraan tersebut kepada pejabat Bea Cukai. Meski demikian Budi mengingatkan hal tersebut sudah masuk ke dalam ranah gratifikasi melanggar unsur Pasal 12B.
Potensi Tersangka Lain
Oleh sebab itu, KPK membuka peluang untuk menjerat pengusaha importir lain selain PT Blueray Cargo yang telah memasuki meja persidangan dalam kasus suap importasi ke pejabat bea cukai.
Selain pihak pengusaha importir, KPK turut memeriksa tiga pegawai Bea Cukai Semarang. Pemeriksaan itu menyusul penyidik menyita kontainer milik pengusaha Heri Black di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart kendaraan,”
kata Jubir KPK.
Diketahui, kontainer tersebut bak tidak bertuan karena menganggur selama 30 hari di pelabuhan. Saat digeledah, penyidik KPK menemukan sejumlah sparepart kendaraan yang kemudian disita.
Bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,”
ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total enam orang tersangka mereka adalah;
- Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal,
- Kepala Subdirektorat Intelejen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono,
- Kepala Seksi Intelejen, Orlando Hamonangan,
- Pemilik PT BR, Jhon Field,
- Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan
- Manager Operasional PT BR, Dedy Kurniawan.
“Setoran” Miliaran
Pejabat Bea Cukai mendapatkan setoran bulanan miliaran rupiah dari PT Blueray (BR) periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Setoran tersebut berasal dari pengkondisian barang impor masuk tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pejabat Bea Cukai diberikan jatah per bulannya Rp7 miliar dari PT BR. Dia menduga uang tersebut mengalir ke pihak-pihak lain.
Untuk tersangka Rizal, Sisprian, dan Orlandi selaku penerima disangkakan Pasal berlapis yakni dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20 dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP. Lalu Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka Jhon Field selaku pemilik PT BR, Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Andri; dan Manager Operasional PT BR Dedy Kurniawan selaku pemberi disangkakan Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.


