Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan menyoroti meningkatnya kompleksitas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini memanfaatkan jalur resmi untuk memberangkatkan korban ke luar negeri.
Menurut Maruli, praktik TPPO kini tidak lagi identik dengan jalur ilegal. Banyak korban justru diberangkatkan secara sah, namun dengan tujuan yang telah dimanipulasi oleh jaringan perekrut.
Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan pemeriksaan administratif biasa. Banyak korban TPPO berangkat menggunakan dokumen lengkap, tetapi sesungguhnya mereka akan dieksploitasi di negara tujuan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah masyarakat menjadi korban,”
kata Maruli dalam keterangan persnya, Rabu, 27 Mei 2026.
Ia menilai kondisi tersebut menuntut sistem pengawasan yang lebih adaptif, terutama di titik keberangkatan internasional.
Politisi Partai Golkar itu mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk membangun sistem identifikasi berbasis risiko terhadap calon penumpang.
Sejumlah indikator yang disorot antara lain usia produktif 18–35 tahun, tujuan ke negara rawan TPPO, pembelian tiket mendadak, tidak memiliki kontrak kerja yang valid, hingga penggunaan visa wisata untuk bekerja.
Maruli menyebut pola-pola tersebut sudah berulang kali ditemukan dalam berbagai kasus yang menjerat warga negara Indonesia di luar negeri.
Selain itu, ia mengusulkan penempatan petugas khusus anti-TPPO di sejumlah pintu keluar utama seperti Bandara Soekarno-Hatta, Kualanamu, Batam, Surabaya, Entikong, hingga Nunukan.
Petugas ini diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga melakukan wawancara singkat terhadap calon penumpang berisiko tinggi.
Dalam banyak kasus TPPO, jaringan ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya kebocoran sistem. Karena itu pengawasan internal harus diperkuat secara serius dan transparan,”
tegas.
Maruli juga mendorong adanya daftar negara tujuan merah yang memerlukan pengawasan ketat, seperti Myanmar, Laos, Kamboja, Thailand sebagai jalur transit ilegal, serta beberapa wilayah di Timur Tengah.
Ia bahkan mengusulkan tambahan persyaratan berupa tiket pulang bagi penumpang yang terindikasi berisiko tinggi sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan visa.
Lebih jauh dia, upaya memerangi TPPO harus dilakukan secara terpadu melalui penguatan pengawasan keimigrasian, perlindungan HAM, pendampingan korban, serta koordinasi lintas lembaga.
Dengan pola kejahatan yang semakin canggih, Maruli menegaskan negara tidak bisa lagi bersikap reaktif, melainkan harus hadir sejak awal untuk memutus rantai perdagangan orang lintas negara.



