Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk menangani konflik, menerima pengaduan, hingga memulihkan hak-haknya.
Usulan itu disampaikan Pigai saat menghadiri rapat Badan Legislasi DPR RI yang tengah menyusun RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
“Mengapa harus ada Komnas Masyarakat Adat? Karena lembaga ini berfungsi sebagai tempat pencarian keadilan terakhir (last resort),”
tutur Pigai.
Menurut Pigai masyarakat adat selama ini kerap menghadapi konflik wilayah, kriminalisasi, hingga sengketa hak yang penyelesaiannya berbelit karena harus melalui berbagai mekanisme hukum, mempermudah masyarakat adat memperoleh akses keadilan tanpa harus menempuh proses peradilan panjang.






