Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat untuk menangani konflik, menerima pengaduan, hingga memulihkan hak-haknya.
Usulan itu disampaikan Pigai saat menghadiri rapat Badan Legislasi DPR RI yang tengah menyusun RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
“Mengapa harus ada Komnas Masyarakat Adat? Karena lembaga ini berfungsi sebagai tempat pencarian keadilan terakhir (last resort),”
tutur Pigai.
Menurut Pigai masyarakat adat selama ini kerap menghadapi konflik wilayah, kriminalisasi, hingga sengketa hak yang penyelesaiannya berbelit karena harus melalui berbagai mekanisme hukum, mempermudah masyarakat adat memperoleh akses keadilan tanpa harus menempuh proses peradilan panjang.
Pangkas agar Efektif
Selain mengusulkan pembentukan Komnas Masyarakat Adat, Kementerian HAM juga mendorong agar rancangan peraturan ini memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum.
Pigai menilai hingga kini perlindungan terhadap masyarakat adat masih belum optimal karena mekanisme pengakuannya terlalu panjang dan tersebar di berbagai regulasi sektoral.
“Sampai (hampir) umur 80 tahun Republik Indonesia, pengakuan terhadap masyarakat adat masih minim,”
ujar dia.
Haram Stop
Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU Masyarakat Adat tidak berbenturan dengan Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Pokok Agraria. Harmonisasi antarbeleid menjadi kunci agar RUU tersebut tidak kembali mandek.
“Undang-undang ini tidak boleh dibenturkan. Cari pasal yang tidak membenturkan, melainkan menyelaraskan dan saling menyempurnakan,”
tegas Pigai.
Saat ini, RUU Masyarakat Adat masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Aanggota parlemen masih menghimpun masukan dari kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan sebelum menyusun draf akhir beleid tersebut.

























