Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau yang menyebut anak salah satu bupati di Riau, berinisial AF (21) positif narkoba karena terpapar asap pengguna lain di toilet umum memicu kritik keras.
Penjelasan tersebut dinilai janggal, dan berpotensi menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa dalam penanganan kasus narkotika.
Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai, argumentasi yang disampaikan BNN tidak rasional secara hukum maupun kebijakan publik.
Jadi ini, apa namanya, argumen yang dikemukakan jelas tidak tepat, malah argumentasi itu mengindikasikan ada semacam ketidaktransparan dalam soal ini, soal penanganan,”
kata Trubus kepada Owrite.co, Kamis, 28 Mei 2026.
Trubus bahkan menduga ada upaya menutup-nutupi kasus, karena yang bersangkutan merupakan anak pejabat daerah.
Jadi ini ada yang ditutup-tutupi kan, pokoknya mungkin berbauh perilaku koruptif juga kan, karena dia anak-anak bupati,”
ucapnya.
Menurut Trubus, relasi kekuasaan sangat mungkin mempengaruhi proses hukum, hingga muncul argumentasi yang dianggap dipaksakan untuk membebaskan pelaku.
Ada relasi kuasa di mana kemudian pengaruh bapaknya sebagai bupati, kemudian dicari-cari argumentasi hukumnya, bahwa itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum,”
tegasnya.
Dikatakan Trubus, Undang-Undang Narkotika tetap mengategorikan pengguna narkoba sebagai pelanggar hukum yang harus diproses lebih lanjut.
Padahal sesuai undang-undang narkotika kan kategorinya tetap melakukan pelanggaran hukum, karena yang bersangkutan menggunakan,”
jęłaś Trubus.
Trubus juga mempertanyakan mengapa aparat tidak menelusuri asal-usul narkoba yang digunakan oleh pelaku.
Dengan menggunakan itu kan harusnya ditelusuri, dia membeli dari siapa. Jangan-jangan malah dia bandar, kan kita gak tahu, itu yang harus diterusuhi,”
ungkapnya.
Trubus pun menilai, alasan “terpapar asap narkoba di toilet umum” tidak masuk akal, dan justru memperburuk kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Enggak, enggak bisa, makannya itu argumentasinya mengada-ada. Enggak rasional secara hukum atau secara kebijakan karena kan harusnya tetap begini, tetap diproses, jangan ditutup-tutupin,”
tegasnya lagi.
Penanganan Harus Terbuka
Akademisi Universitas Tri Sakti itu meminta penanganan kasus yang melibatkan anak pejabat negara, harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur independen, agar publik tidak curiga ada intervensi kekuasaan.
Menurut saya pengelolaan, penanganan harus terbuka. Yang kedua, ada partisipasi publiknya, jadi ada melibatkan tim independen,”
pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, AF (21) diamankan dalam razia narkoba di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Pekanbaru, Riau pada 23 Mei 2026. Namun AF tidak ditahan dan diputuskan menjalani rehabilitasi.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu (BNN Kota Pekanbaru, AF dan selebgram berinisial SA dinyatakan tidak terbukti mengonsumsi narkoba secara langsung, melainkan dikategorikan sebagai pengguna ringan yang tidak terlibat jaringan peredaran narkotika.


