Penggerebekan klub malam di Jakarta Barat bongkar jaringan narkoba, oknum polisi ikut terseret dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang anggota kepolisian dalam kasus narkoba, yang terungkap dari penggerebekan di tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso membenarkan adanya oknum Polri berinisial AFH yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Iya oknum polri (terlibat),”
kata Eko saat dikonfirmasi, Senin, 25 Mei 2026.
Oknum tersebut diketahui bernama Achmad Fajar. Menurut Eko, proses hukum terhadap yang bersangkutan telah berjalan, baik secara etik maupun pidana.
(Sudah) Proses etik dan pidana,”
singkatnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan pada 9 Mei 2026 di dua lokasi hiburan malam, yakni B-Fashion dan The Seven di Kecamatan Grogol Petamburan.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan puluhan orang, dengan 18 orang dinyatakan positif narkoba.
Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 13 lainnya menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Barang bukti yang disita antara lain 16 butir ekstasi serta 111 vape yang mengandung etomidate dengan nilai mencapai Rp682 juta.
Dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut diduga telah berlangsung lama, bahkan hingga lebih dari satu dekade.
Lebih jauh, Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak pengelola dan pemilik usaha, termasuk menelusuri aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang.
Eko mengungkap adanya indikasi pembiaran dari manajemen terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Keterangan para saksi dan tersangka, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba,”
beber Eko.
Ia juga menyebut modus peredaran narkoba dilakukan secara tertutup dengan melibatkan jaringan internal, termasuk karyawan yang menghubungkan transaksi dengan pengunjung.
Dengan berbagai fasilitas eksklusif yang dimiliki tempat hiburan tersebut, praktik ilegal ini diduga berjalan sistematis dan terorganisir dalam jangka waktu panjang.


