Pemerintah membantah keras tudingan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi pintu masuk pelemahan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Sebaliknya, Kementerian HAM menegaskan, perubahan regulasi tersebut justru dirancang untuk memperkuat kewenangan lembaga pengawas HAM itu.
Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menepis anggapan bahwa revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya.
Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM,”
kata Rumadi Ahmad dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Rumadi, posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen tetap dipertahankan. Bahkan, fungsi pengawasan terhadap implementasi HAM oleh pemerintah akan semakin diperjelas melalui revisi tersebut.
Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas, terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,”
ucapnya.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut, revisi UU HAM merupakan upaya untuk mengerdilkan peran Komnas HAM di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu hak asasi manusia.
Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM,”
tegasnya.
Salah satu poin yang disebut menjadi penguatan adalah, dorongan agar rekomendasi Komnas HAM memiliki daya ikat yang lebih kuat terhadap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Dengan demikian, hasil kerja Komnas HAM tidak lagi sekadar menjadi dokumen rekomendasi yang mudah diabaikan.
Tak hanya itu, pemerintah juga membuka ruang perluasan kewenangan Komnas HAM dari sebatas penyelidikan menuju kemungkinan pelaksanaan fungsi penyidikan dalam perkara tertentu.
Rumadi menegaskan, proses penyusunan revisi UU HAM juga dilakukan secara terbuka dan melibatkan banyak pihak. Ia membantah adanya tudingan, bahwa pemerintah menyusun regulasi tersebut tanpa partisipasi publik.
Menurutnya, berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga lembaga negara yang bergerak di bidang HAM telah dilibatkan sejak awal pembahasan.
Ia menyebut Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), hingga pimpinan Komnas HAM ikut hadir dalam sejumlah forum pembahasan yang digelar Kementerian HAM.
Kementerian HAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna,”
jelas Rumadi.
Saat ini, pemerintah masih melakukan uji publik revisi UU HAM di berbagai daerah dan perguruan tinggi, sekaligus membuka ruang masukan masyarakat melalui kanal resmi kementerian.
Rumadi memastikan pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik maupun usulan perbaikan, termasuk yang datang dari Komnas HAM sendiri.
Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,”
tutupnya.




