Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto usai dijadikan tersangka korupsi suap Rp1,5 miliar terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sebelum memutus hasil sidang, pihaknya memberikan kesempatan kepada Hery untuk memberikan pembelaan secara tertulis. Keterangan Hery akan dibawa dalam rapat pleno Ombudsman selanjutnya.
Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa dua kali. Sore ini kami akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti laporan resmi kami serahkan ke pleno,”
ujar Jimly di kantor ORI, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2026.
Setelah Majelis etik dibentuk sejak 8 Mei 2026, Jimly menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Diantaranya internal Ombudsman, asosiasi Ombudsman, Jaksa Agung, termasuk panitia seleksi (pansel) serta pimpinan ORI sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran etik Hery usai terlibat kasus rasuah.
Disaat bersamaan, Majelis Etik juga tidak ingin berlama-lama untuk memutus pelanggaran etik Hery.
Kami merasa sudah cukup. Kasusnya istilah Bu Siti Zuhro sudah ‘cetho welo-welo’, sudah sangat jelas. Tapi proses tetap harus dihormati,”
tegasnya.
Minta Penjelasan Jaksa Agung
Saat bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jimly meminta penjelasan mengenai estimasi penanganan kasus Hery. Sebab, menurut Jimly Ombudsman juga memiliki aturan jika pemimpin otomatis dapat diberhentikan jika tidak bekerja selama tiga bulan terus menerus.
Kami diyakinkan oleh Kejaksaan bahwa proses hukum ini pasti lebih dari tiga bulan. Kalau menunggu putusan inkrah sampai Mahkamah Agung bisa tiga sampai empat tahun. Kasihan lembaga Ombudsman, nama baik dan kepercayaan publik terus merosot,”
tutur Jimly.
Anggota Majelis Etik ORI, Siti Zuhro, memastikan pihaknya tidak diintervensi maupun adanya konflik kepentingan dalam memutuskan etik Hery.
Majelis Etik Insya Allah tidak bisa diintervensi siapapun. Kami bertekad menegakkan etika dan meluruskan keadaan,”
tegas Siti.
Sebagaimana diketahui, Hery terlibat dalam mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025. Kejadian itu saat Hery masih menjabat komisioner Ombudsman.
Direktur Utama PT TSHI, inisial LD meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Permasalahan perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.
Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sudah ditentukan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan salah.
Akibat intervensi tersebut PT THSI mendapatkan keringanan saat ditagih PNBP itu. Sebagai imbalan, Hery diberikan uang Rp1, 5 miliar
Atas perbuatannya, Hery disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



