Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 30 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Sepak Bola
  • prabowo
  • iran
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Ketua Ombudsman Nonaktif Terancam Sanksi Etik Berat, Nasibnya di Ujung Tanduk
Hukum

Ketua Ombudsman Nonaktif Terancam Sanksi Etik Berat, Nasibnya di Ujung Tanduk

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
Last updated: Mei 30, 2026 12:37 pm
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
Share
Majelis Etik Ombudsman segera mengumumkan hasil sidang etik Ketua Nonaktif Ombudsman, Hery Susanto (Dokumen istimewa)
Majelis Etik Ombudsman segera mengumumkan hasil sidang etik Ketua Nonaktif Ombudsman, Hery Susanto (Dokumen istimewa)
SHARE

Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bakal mengumumkan hasil sidang etik terhadap ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto usai dijadikan tersangka korupsi suap Rp1,5 miliar terkait tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan sebelum memutus hasil sidang, pihaknya memberikan kesempatan kepada Hery untuk memberikan pembelaan secara tertulis. Keterangan Hery akan dibawa dalam rapat pleno Ombudsman selanjutnya.

Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari terlapor HS yang sudah kami periksa dua kali. Sore ini kami akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti laporan resmi kami serahkan ke pleno,”

ujar Jimly di kantor ORI, Jakarta Selatan, Jumat 29 Mei 2026.
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi Tersangka

Setelah Majelis etik dibentuk sejak 8 Mei 2026, Jimly menjelaskan pihaknya telah meminta keterangan dari berbagai pihak. Diantaranya internal Ombudsman, asosiasi Ombudsman, Jaksa Agung, termasuk panitia seleksi (pansel) serta pimpinan ORI sebelumnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran etik Hery usai terlibat kasus rasuah.

Disaat bersamaan, Majelis Etik juga tidak ingin berlama-lama untuk memutus pelanggaran etik Hery.

Kami merasa sudah cukup. Kasusnya istilah Bu Siti Zuhro sudah ‘cetho welo-welo’, sudah sangat jelas. Tapi proses tetap harus dihormati,”

tegasnya.
Usut Suap Ketua Ombudsman, Kejagung Incar Perantara 17 Perusahaan Terkait PNBP

Minta Penjelasan Jaksa Agung

Saat bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jimly meminta penjelasan mengenai estimasi penanganan kasus Hery. Sebab, menurut Jimly Ombudsman juga memiliki aturan jika pemimpin otomatis dapat diberhentikan jika tidak bekerja selama tiga bulan terus menerus.

Kami diyakinkan oleh Kejaksaan bahwa proses hukum ini pasti lebih dari tiga bulan. Kalau menunggu putusan inkrah sampai Mahkamah Agung bisa tiga sampai empat tahun. Kasihan lembaga Ombudsman, nama baik dan kepercayaan publik terus merosot,”

tutur Jimly.

Anggota Majelis Etik ORI, Siti Zuhro, memastikan pihaknya tidak diintervensi maupun adanya konflik kepentingan dalam memutuskan etik Hery.

Baca juga:
Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur… Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan eks anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka…
Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra… Mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Jimly: Pansel Harusnya Tanya ChatGPT Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimmly Asshidiqqie mengatakan Panitia Seleksi (Pansel) Calon…
  • Masyarakat Antre Migor, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Asyik Atur 'Cuan' Ekspor…
  • Akali Laporan Demi Wilmar Group, Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Resmi Jadi…
  • Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, Jimly: Pansel Harusnya Tanya ChatGPT

Majelis Etik Insya Allah tidak bisa diintervensi siapapun. Kami bertekad menegakkan etika dan meluruskan keadaan,”

tegas Siti.

Sebagaimana diketahui, Hery terlibat dalam mengintervensi penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terhadap perusahaan Nikel PT TSHI periode 2013-2025. Kejadian itu saat Hery masih menjabat komisioner Ombudsman.

Direktur Utama PT TSHI, inisial LD meminta bantuan ke Hery agar masalah perhitungan PNBP diselesaikan. Permasalahan perusahaan nikel itu kemudian dikondisikan sebagai aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman.

Gara-gara Ulah Hery Susanto, Internal Ombudsman Dicecar Kejagung

Hery kemudian mengeluarkan surat rekomendasi Ombudsman yang pada intinya proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak – Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang sudah ditentukan Kemenhut terhadap PT TSHI dinyatakan salah.

Akibat intervensi tersebut PT THSI mendapatkan keringanan saat ditagih PNBP itu. Sebagai imbalan, Hery diberikan uang Rp1, 5 miliar

Atas perbuatannya, Hery disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tag:Hery SusantoJimly AsshiddiqieMajelis Etik Ombudsman Republik Indonesiaombudsman
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Daftar Tim Termahal di Piala Dunia 2026, Argentina Kalah dari Portugal
By Hadi Febriansyah
Skuad Timnas Prancis masih jadi yang termahal di Piala Dunia 2026 (Instagram Dembele)
1
Tren Libur Sekolah 2026, Hotel Ramai Hadirkan Program Ramah Keluarga
By Ivan Syahruna Lubis
Hotel Ramai Hadirkan Program Ramah Keluarga
2
Gaji Dosen Cuma Rp3,3 Juta, ADI Minta MK Tetapkan Minimal 2 Kali UMP
By Ani Ratnasari
Ketua Umum ADI Prof. Muhammad Ali Brawi
3
Kenalan dengan Maskot Piala Dunia 2026, Simbol Baru FIFA
By Ossid Duha Jussas Salma
Maskot Piala Dunia 2026
4
Ketua Ombudsman Nonaktif Terancam Sanksi Etik Berat, Nasibnya di Ujung Tanduk
By Rahmat Baihaqi
Majelis Etik Ombudsman segera mengumumkan hasil sidang etik Ketua Nonaktif Ombudsman, Hery Susanto (Dokumen istimewa)
5

BERITA LAINNYA

Caption: Alat berat jenis excavator dan satu unit dump truck di aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur
Hukum

Negara Rugi Rp857 Miliar, ESDM Kejar Pelaku Tambang Ilegal

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral…

iren natania longdongIvan OWRITE
By
Iren Natania
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
Anak Bupati di Riau, AF (21) bersama teman-temannya saat di tahan usai positif narkoba. doc: IG Fakra.indo
Hukum

Positif Narkoba tapi Lolos dari Hukum, Pengamat Curiga Ada ‘Main Mata’ di Kasus Anak Bupati

Pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau yang menyebut anak salah satu bupati…

rahmat-tunnyAmin Suciady
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
2 hari lalu
Tiga terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kiri), Dedy Kurniawan (kanan) dan Andri (tengah) bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Hukum

KPK Periksa Orlando Hamonangan, Dalami Aliran Suap Pejabat Bea Cukai di Kasus Blueray Cargo

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berfokus mendalami penerima suap pejabat Direktorat…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 hari lalu
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Hukum

KPK Ungkap Modus Fadia A. Rafiq Diduga Intervensi Pekerja Outsource demi Suara Pilkada

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik lancung di balik terpilihnya…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up