Pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto menggunakan dana pribadi untuk menutupi sebagian biaya kunjungan luar negeri mendapat sorotan dari Celios. Menurutnya, pernyataan Teddy menimbulkan persoalan yang tidak sederhana.
Selain itu, Celios menilai bahwa hal tersebut bukan perkara Presiden memiliki uang atau tidak, melainkan apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kunjungan luar negeri presiden adalah kegiatan resmi negara. Presiden berangkat bukan sebagai individu, melainkan sebagai kepala negara yang menjalankan tugas konstitusional. Karena itu, pembiayaan kegiatan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik,”
kata Peneliti Hukum Celios, Muhamad Saleh dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juni 2026.
Bagaimana Pertanggungjawaban Keuangannya?
Menurut Saleh, ketika muncul pernyataan bahwa sebagian biaya ditanggung secara pribadi, publik berhak mengetahui biaya apa saja yang dibayar presiden, berapa besar nilainya, bagaimana mekanisme pencatatannya, dan apakah pengeluaran tersebut masuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara.
Sampai saat ini, menurutnya, penjelasan tersebut belum disampaikan secara terbuka.
Dari sudut hukum administrasi negara, ini menimbulkan pertanyaan serius. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan asas akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan,”
ujar Saleh.

Apabila terdapat pembiayaan kegiatan resmi negara di luar mekanisme anggaran yang semestinya, Saleh menilai akan terdapat risiko ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip yang diperintahkan oleh kedua undang-undang tersebut.
Negara tidak boleh dikelola dengan mekanisme yang bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Sebab yang sedang dijalankan adalah fungsi negara, bukan urusan pribadi,”
bebernya.
Perlu Penjelasan Secara Terbuka
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah hasil dari kunjungan tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa manfaat yang diperoleh Indonesia dari setiap perjalanan luar negeri Presiden. Celios berpendapat, transparansi tidak hanya menyangkut biaya, tetapi juga capaian.
Dalam konteks kunjungan Presiden ke Prancis, misalnya, Celios menilai publik berhak mempertanyakan dampak ekonominya. Hingga Triwulan I 2026, pertumbuhan ekspor Indonesia tercatat sekitar 0,9 persen secara tahunan dan Prancis bahkan belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa.
Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan secara konkret hasil yang diperoleh dari kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya,”
imbuh Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios.



