Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 17 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Korupsi
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • MBG
  • Purbaya
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat
Nasional

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Pakar: Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Berat

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juli 17, 2026 8:56 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 jam lalu
Share
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
Ilustrasi garis polisi. (Sumber: Unsplash/ Ted Balmer)
SHARE

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penyidik masih berpeluang menerapkan pasal yang lebih berat dalam kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah.

Aan mengatakan penerapan pasal kelalaian memang bisa menjadi dasar awal penyidikan.

Apabila penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, penyidik dapat menerapkan pasal lain yang lebih berat sesuai fakta dan alat bukti,”

kata Aan kepada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga:
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas,… Kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok…
Bullying Diduga Jadi Pemicu Ledakan MAN 3 Padang, Polisi Pastikan… Seorang pelajar inisial R (17) nekat meledakkan sekolahnya, MAN 3 Padang, Selasa…
Benarkah RI Aman dari Gelombang Panas Eropa? Begini Penjelasan Ahli… Gelombang panas ekstrem di sejumlah negara Eropa memicu kekhawatiran karena menewaskan ribuan…
  • Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung…
  • Bullying Diduga Jadi Pemicu Ledakan MAN 3 Padang, Polisi Pastikan Pelaku Bukan…
  • Benarkah RI Aman dari Gelombang Panas Eropa? Begini Penjelasan Ahli IPB

Ia menilai penyidik perlu mendalami secara menyeluruh apakah insiden itu murni akibat kelalaian atau justru mengandung unsur kesengajaan.

Bagi pengelola pondok bisa jadi kelalaian, namun bagi pelaku bisa jadi kesengajaan apalagi sebelumnya didahului ancaman,”

ujarnya.

Karena itu, Aan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan berbasis pembuktian.

Penyidik harus memastikan apakah peristiwa tersebut murni karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan, sehingga penegakan hukumnya benar-benar memenuhi rasa keadilan,”

kata Aan.

Di sisi lain, Aan menilai rentetan kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren perlu jadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama.

Dua Santri Diduga Dibakar dengan Sadis di Pompes Lombok, Pemerintah Langsung Ambil 

Meski begitu, ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pesantren.

Tidak tepat menggeneralisasi semua pesantren karena mayoritas menjalankan fungsi pendidikan dengan baik,”

tuturnya.

Aan juga mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren, mulai dari pengawasan hingga mekanisme pelaporan yang aman.

Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran agar kasus serupa tidak terulang,”

ujarnya.
Baca juga:
2 Peserta SPPI Meningggal saat Latihan Militer, Pakar: Koperasi Butuh… Insiden dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan… PT InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) buka suara setelah dilaporkan kepada KPK oleh…
Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng… Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) NTB melaporkan dugaan korupsi PT InJourney…
  • 2 Peserta SPPI Meningggal saat Latihan Militer, Pakar: Koperasi Butuh Manajer, Bukan…
  • Dilaporkan Soal Dugaan Korupsi Rp20 M, ITDC Ngaku Cuma Sediakan Lahan di…
  • Janji Kompensasi Mandalika Diduga Zonk, ITDC dan Dinas Perkim Loteng Dilaporkan ke…

Kasus ini berawal dari peristiwa dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025.

Satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif pada Februari 2026. Sementara, dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.

Polisi telah menetapkan santri senior berinisial MR serta pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Santri senior berinisial MR saat ini dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Tag:LombokPakarpasalPelakuSantri
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Hotman Paris Datangi Kejagung, Jawaban soal Jadi Pengacara Febrie Adriansyah Bikin Heboh
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
1
Final Piala Dunia 2026 Bikin Messi Pecahkan Rekor Langka yang Bertahan 32 Tahun
By Hadi Febriansyah
Kapten Timnas Argentina, Lionel Messi
2
Viral Wabup Lombok Sowan ke Tersangka Dugaan Kasus Santri Tewas, Netizen Singgung Keberpihakan
By Ani Ratnasari
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, M. Nursiah
3
Gedung Bundar Geger: Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Pengacara Hotman Paris Hutape di gedung Kejagung.
4
Berkas Don Ritto Lolos ke Kejagung, Berkas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Malah Tertahan
By Rahmat Baihaqi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kiri), dan Kepala Departemen Operasional G-Lab PT Pegadaian Rubika Giovani Malewa (kanan) memberikan keterangan pers saat pengujian kadar atau keaslian barang bukti emas 74 kilogram yang disita dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan TPPU, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Senin (13/7/2026).
5

BERITA LAINNYA

Petugas menyusun ompreng berisi Makan Bergizi Gratis (MBG) di dapur SPPG Tubo Ternate, Maluku Utara
Nasional

Program MBG Dievaluasi, BGN Kaji Prioritas Penerima Berdasarkan Tingkat Kesejahteraan

Badan Gizi Nasional (BGN) masih mengkaji skema penerima program Makan Bergizi Gratis…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari (tengah) bersama Trenggono (kedua kanan) tiba untuk mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Presiden Prabowo menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan kepala lembaga untuk membahas perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Nasional

BGN Minta Waktu 30 Hari Benahi Program MBG, Penghentian Kemitraan Hanya Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan penghentian kerja sama dengan sejumlah mitra Program…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
2 jam lalu
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari
Nasional

BGN Akui Tunggakan Rp1,6 Triliun ke Rekanan, Pembayaran Masih Terkendala Proses

Badan Gizi Nasional (BGN) minta maaf kepada para rekanan karena belum bisa…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong.
Nasional

Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Gerindra Minta Kemendagri Perketat Pembinaan

Maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi…

Rika PangestiAmin-Suciady-Owrite
By
Rika Pangesti
Amin Suciady
2 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up