Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai penyidik masih berpeluang menerapkan pasal yang lebih berat dalam kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah.
Aan mengatakan penerapan pasal kelalaian memang bisa menjadi dasar awal penyidikan.
Apabila penyidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, penyidik dapat menerapkan pasal lain yang lebih berat sesuai fakta dan alat bukti,”
kata Aan kepada Owrite, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menilai penyidik perlu mendalami secara menyeluruh apakah insiden itu murni akibat kelalaian atau justru mengandung unsur kesengajaan.
Bagi pengelola pondok bisa jadi kelalaian, namun bagi pelaku bisa jadi kesengajaan apalagi sebelumnya didahului ancaman,”
ujarnya.
Karena itu, Aan meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan berbasis pembuktian.
Penyidik harus memastikan apakah peristiwa tersebut murni karena kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan, sehingga penegakan hukumnya benar-benar memenuhi rasa keadilan,”
kata Aan.
Di sisi lain, Aan menilai rentetan kasus kekerasan yang terjadi di sejumlah pesantren perlu jadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan berasrama.
Meski begitu, ia mengingatkan agar kasus tersebut tidak dijadikan dasar untuk menggeneralisasi seluruh pesantren.
Tidak tepat menggeneralisasi semua pesantren karena mayoritas menjalankan fungsi pendidikan dengan baik,”
tuturnya.
Aan juga mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren, mulai dari pengawasan hingga mekanisme pelaporan yang aman.
Menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, serta menindak tegas setiap pelanggaran agar kasus serupa tidak terulang,”
ujarnya.
Kasus ini berawal dari peristiwa dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah pada Desember 2025.
Satu korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif pada Februari 2026. Sementara, dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Polisi telah menetapkan santri senior berinisial MR serta pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Santri senior berinisial MR saat ini dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.






















