Komisi III DPR RI membantah anggapan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Polri akan memperluas kewenangan institusi kepolisian secara besar-besaran.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, revisi yang tengah disiapkan hanya akan menyentuh sekitar 8 hingga 9 pasal dari total ratusan pasal yang ada dalam UU Polri.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Polri sejauh ini masih berada pada tahap awal dan belum masuk ke pembahasan substansi secara mendalam.
Karena itu, ia menilai berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat perlu dilihat secara proporsional.
RUU Polri itu bukan revisi menyeluruh. Yang direvisi hanya sekitar 8 sampai 9 pasal saja,”
kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, revisi dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan kelembagaan.
Namun, hal itu tidak berarti DPR akan memberikan kewenangan baru yang berlebihan kepada Polri.
Habiburokhman juga menegaskan, bahwa Komisi III DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun kelompok masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Salah satu isu yang banyak disampaikan oleh masyarakat, kata dia, justru terkait penguatan mekanisme pengawasan terhadap Polri.
Banyak aspirasi yang masuk agar pengawasan terhadap Polri diperkuat. Semua masukan tentu akan menjadi bahan pembahasan,”
ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan isi RUU Polri sebelum draf resmi dibahas secara terbuka.
Ia memastikan setiap perubahan pasal akan dibahas secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Menurutnya, DPR berkomitmen memastikan revisi UU Polri tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, serta akuntabilitas institusi penegak hukum.
Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah ada perluasan kewenangan yang tidak terkendali. Faktanya, revisi yang dibahas sangat terbatas dan tetap akan mengakomodasi masukan masyarakat,”
tandas Habiburokhman.



