Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Selain Dadan, Kejagung juga menjerat dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik menetapkan (mereka) sebagai tersangka,”
ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan cs telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Setelah pemeriksaan, mereka memakai rompi tahanan khas Kejagung yang berkelir merah muda. Artinya mereka resmi menjadi tersangka. Ketiganya kemudian digiring ke dalam mobil tahanan dengan penjagaan ketat.


