Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya diduga menunggangi program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan korupsi berjamaah periode 2025-2026.
“DH (Dadan) bersama dengan SS (Sony) dan LP (Lodewyk) melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,”
ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di kompleks Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Penyidik menduga Dadan dkk menggelembungkan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa program MBG. Syarief mengungkapkan, Dadan secara aktif mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membengkakkan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) demi memuluskan rencana tersebut.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,”
ucap dia.
Berikut pengadaan brang yang dilakukan oleh “Tiga Serangkai”:
| No. | Jenis Pengadaan Barang | Jumlah (Unit/Pasang) | Estimasi Total Anggaran / Keterangan Kasus | Status Kesesuaian Ketentuan |
| 1 | Motor Listrik | 21.801 unit | ±Rp1 triliun | Diduga terjadi mark-up |
| 2 | Sepatu | 32.000 pasang | Terindikasi mark-up harga | Tidak sesuai dengan ketentuan |
| 3 | Tablet (Gawai) | 31.000+ unit | Terindikasi mark-up harga | Tidak sesuai dengan ketentuan |
| 4 | Televisi (TV) 75 Inci | 5.400 unit | Terindikasi mark-up harga | Tidak sesuai dengan ketentuan |
Syarief mengakui semua pengadaan itu sudah terealisasi dan barangnya tersebar di sejumlah wilayah. Meski demikian, Kejagung masih belum mendapatkan angka final kerugian negara akibat ulah Dadan cs.
“Masih dalam perhitungan,”
singkat Syarief.
Untuk kepentingan perkara penyidik menahan Dadan, Lodewyk, dan Sony selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dadan cs dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain (Pasal 603) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Pasal 604) dalam KUHP Baru, juncto pasal tindak pidana korupsi korporasi (Pasal 20 UU Tipikor)


