Komisi XI DPR RI resmi menyetujui hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Keputusan itu diambil dalam rapat Komisi XI DPR RI setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Panja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Hekal yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK.
Mulanya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, meminta persetujuan seluruh anggota terhadap laporan Panja yang telah bekerja membahas revisi UU P2SK selama beberapa bulan terakhir.
Demikian laporan hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah sama-sama kita dengarkan. Apakah laporan Panja dapat diterima?”
tanya Misbakhun kepada peserta rapat di Gedung DPR RI, Rabu, 3 Juni 2026.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat.
Apabila sudah diterima, maka saya ketok palu ini sebagai tanda bahwa Panja ini sah dan keputusannya akan menjadi keputusan kita untuk diproses lebih lanjut,”
ujar Misbakhun sembari mengetok palu sidang.
Atur BI, OJK hingga Aset Kripto

Adapun, pengesahan hasil kerja Panja ini menandai berakhirnya salah satu pembahasan regulasi yang dinilai paling kompleks di Komisi XI DPR.
Revisi UU P2SK mencakup berbagai isu strategis sektor keuangan. Mulai dari kelembagaan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pengaturan aset kripto, pinjaman daring, serta berbagai instrumen pasar keuangan.
Misbakhun mengakui proses pembahasan revisi UU P2SK berlangsung panjang dan sarat dengan isu teknis yang harus diselaraskan antara DPR, pemerintah, dan para pemangku kepentingan.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Panja dan seluruh anggota Panja, kemudian kepada pemerintah. Pemerintah sangat luar biasa dalam memberikan dukungan, kemudian BKD, Badan Keahlian Dewan, kemudian Sekretariat Komisi XI. Ini menurut saya adalah salah satu undang-undang yang pembahasannya sangat teknikal, panjang tapi kemudian mengakomodasi banyak kepentingan,”
katanya.
RUU P2SK Masuk Tahap Politik
Setelah hasil Panja disahkan, Komisi XI melanjutkan rapat ke tahapan berikutnya, yakni pembacaan naskah RUU dan penyampaian pandangan akhir mini fraksi-fraksi.
Namun karena substansi RUU telah dibahas secara rinci di tingkat Panja dan seluruh perwakilan pemerintah telah mengikuti proses tersebut, rapat menyepakati naskah tidak perlu dibacakan ulang.
Ini sudah dibacakan di Panja dan pemerintah juga sudah hadir. Apakah kita perlu bacakan lagi? Cukup ya? Dan kami anggap sudah dibacakan dengan kesepakatan ini,”
ujar Misbakhun.
Dengan disetujuinya laporan Panja, revisi UU P2SK kini memasuki fase akhir pembahasan politik sebelum dibawa ke tahapan pengambilan keputusan berikutnya di DPR.


