Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana diduga menggerogoti anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal realisasi.
Ia bersekongkol dengan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya dalam melancarkan aksinya.
“Sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan Program MBG yang merupakan Program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN,”
ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat konferensi pers di Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Ada dua modus yang dilakukan Dadan dkk. Modus pertama, Dadan membangun yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menggunakan nama orang lain. Meski SPPG tersebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra, diduga para tersangka campur tangan.
“Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,”
ujar Syarief.
Melalui afiliasi yayasan tersebut, ketiga tersangka mendapatkan uang.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari,”
lanjut Syarief.
Modus kedua, Dadan diduga menggelembungkan dana (mark up) pada sektor pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Diduga ada konflik kepentingan sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) mengalami pembengkakan harga.
“Proses pengadaan barang dan jasa di BGN dilakukan melawan hukum (dengan) mengintervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan,”
terang dia.
Berikut daftar pengadaan:
| No. | Jenis Pengadaan Barang | Jumlah (Unit/Pasang) | Estimasi Total Anggaran / Keterangan Kasus | Status Kesesuaian Ketentuan |
| 1 | Motor Listrik | 21.801 unit | ± Rp1 triliun | Diduga mark-up |
| 2 | Sepatu | 32.000 pasang | Terindikasi mark-up harga | Tidak sesuai dengan ketentuan |
| 3 | Tablet (Gawai) | 31.000+ unit | Terindikasi mark-up harga | Tidak sesuai dengan ketentuan |
| 4 | Televisi (TV) 75 Inci | 5.400 unit | Terindikasi mark-up harga | Tidak sesuai dengan ketentuan |
Alih-alih program MBG untuk pemberian makan bergizi gratis, ketiga tersangka malah memanfaatkannya sebagai ladang memenuhi kocek pribadi mereka.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.
Dadan cs dijerat dengan pasal berlapis mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain (Pasal 603) serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Pasal 604) dalam KUHP Baru, juncto pasal tindak pidana korupsi korporasi (Pasal 20 UU Tipikor)
“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
tutup Syarief.


