Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa pratik ketiganya masuk dalam pusaran anggaran program nasional sebesar Rp353,27 triliun untuk periode 2025–2026.
Anggaran yang bersumber dari APBN tersebut mengucur dalam dua tahap, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan membengkak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
“Total anggaran tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN,”
ungkap Syarief saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu, 3 Juni 2026.
Syarief mengatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada berbagai daerah. Namun, Dadan cs menjadikan yayasan bodong tersebut dijadikan ladang cuan untuk kantong mereka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk (oleh tersangka) sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”
kata Syarief.
Atensi Khusus
Demi memuluskan rencana tersebut, proses verifikasi diatur sedemikian rupa atas atensi para tersangka agar yayasan-yayasan itu tetap lolos sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi oleh DH, SS, dan LP,”
ujar dia.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka, ‘Tiga Serangkai’ juga melakukan penggelembungan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa. Adapun pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga,”
ucap Syarief.
Akibat ulah Dadan cs, penyidik masih menghitung kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 UU Tipikor.


