Penangkapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan wakilnya, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen-Imipas) Silmy Karim dalam perkara dugaan korupsi memunculkan berbagai spekulasi politik.
Di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat, dan derasnya kritik terhadap frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto, sebagian kalangan menilai kasus tersebut sengaja dimunculkan untuk mengalihkan perhatian publik.
Namun pandangan itu dibantah pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan aparat justru lebih tepat dibaca sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat, yang selama ini mempertanyakan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebenarnya ini bukan pengalihan isu, melainkan lebih kepada upaya pemerintah untuk merespons tuntutan publik,”
kata Trubus kepada Owrite.id, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menjelaskan, sejak awal pelaksanaan program MBG, berbagai kritik telah bermunculan, terutama terkait lemahnya pengawasan dan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur operasional.
Sebab, seperti yang disampaikan berbagai pihak ketika mengkritik program ini, salah satu persoalannya adalah ketidakdisiplinan BGN dalam menjalankan SOP,”
ucapnya.
Menurut Trubus, persoalan yang membelit BGN tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar.
Praktik-praktik penyimpangan dalam tata kelola program. Misalnya, adanya dugaan jual-beli titik atau lokasi pendirian SPPG. Selain itu, BGN juga memiliki persoalan komunikasi publik yang buruk,”
ungkapnya.
Kasus dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu isu yang paling banyak disorot. Dugaan tersebut dinilai merusak tujuan awal program MBG yang dirancang sebagai program unggulan pemerintah untuk memperbaiki kualitas gizi masyarakat.
Meski demikian, Trubus mengakui bahwa munculnya tudingan pengalihan isu merupakan hal yang lumrah dalam dunia politik, terutama ketika kasus hukum besar muncul bersamaan dengan berbagai persoalan nasional lainnya.
Ada yang menganggap langkah ini sebagai pengalihan isu di tengah persoalan ekonomi, tentu itu merupakan perspektif politik,”
jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh dipandang semata-mata dari sudut pandang politik.
Dikatakannya, penetapan dan penahanan seseorang dalam perkara korupsi menunjukkan adanya dugaan kuat yang berkaitan dengan kerugian negara.
Karena itu, jika ada pihak yang ditahan dalam kasus ini, maka patut diduga terdapat perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara,”
tegas Trubus.


