Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka korupsi pemerasan kepengurusan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
Silmy terlibat dalam kasus korupsi tersebut saat ia menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024 bersama tujuh tersangka lainnya.
Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,”
ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
OTT KPK Amankan 17 Orang
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK, turut mengamankan total 17 orang di kawasan Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.
Dari operasi senyap itu, KPK juga mengamankan barang bukti diantaranya empat unit mobil, sembilan sepeda motor, tujuh unit sepeda, uang tunai dalam mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta logam mulia emas.

Naik Tahap Penyidikan
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik kemudian melakukan ekspose perkara dan memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan pada Rabu, 3 Juni 2026 malam.
Dari kecukupan alat bukti, KPK memutuskan delapan orang tersangka diantaranya:
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e tindak pidana korupsi pemerasan Jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tindak pidana gratifikasi.


