Asosiasi Pertambangan Indonesia – Indonesian Mining Association (API-IMA) mengingatkan pemerintah agar rencana penerapan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui sistem satu pintu tidak menghambat kelancaran pengiriman batubara ke pasar internasional.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan, proses birokrasi dalam skema baru tersebut harus berlangsung cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Selain itu, keterlambatan dalam proses ekspor berisiko mengganggu posisi Indonesia sebagai salah satu pemasok utama batu bara dunia.
Jangan sampai ada kekosongan atau ketidakpastian yang membuat pasar batubara Indonesia terganggu dan kemudian diisi oleh negara lain,”
kata Sari dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menekankan, bahwa konsumen batu bara global sangat memperhatikan ketepatan waktu pengiriman, konsistensi kualitas produk, serta komitmen produsen dalam memenuhi kontrak.
Jika faktor tersebut terganggu akibat proses perizinan yang alot, maka pembeli berpotensi mengalihkan sumber pasokan ke negara pesaing.
Di sisi lain, IMA menilai sistem pengawasan ekspor batu bara dan mineral yang diterapkan pemerintah selama satu dekade terakhir cukup efektif untuk mencegah praktik manipulasi nilai ekspor atau under invoicing yang kerap dikaitkan dengan skema transfer pricing.
Menurut Sari, penerapan harga acuan batu bara dan mineral, pengawasan oleh surveyor independen serta otoritas kepabeanan, telah memperkuat tata kelola perdagangan komoditas tambang Indonesia.
IMA juga menilai integrasi sistem pelaporan digital yang melibatkan berbagai instansi pemerintah telah meningkatkan transparansi dalam rantai ekspor.
Meski begitu, pihaknya tetap mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah-langkah penegakan hukum yang tegas diperlukan apabila ditemukan pelanggaran agar tercipta iklim usaha yang adil dan berkelanjutan,”
imbuh Sari.


