Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Sabtu, 13 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Divonis 4,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Immanuel Ebenezer
Hukum

Divonis 4,5 Tahun, Ini Hal yang Memberatkan Immanuel Ebenezer

Amin-Suciady-Owrite
Last updated: Juni 4, 2026 7:18 pm
Amin Suciady - Redaktur Pelaksana
Share
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (tengah) tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, sedangkan terdakwa lainnya yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut dengan tiga tahun hingga tujuh tahun pidana penjara. (ANTARA FOTO/Fauzan/nz)
SHARE

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat memvonis eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama 4,5 tahun terkait kasus korupsi sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Dalam putusannya itu, Majelis Hakim hanya memberikan satu catatan memberatkan terhadap Noel.

Baca juga:
Aktivis Tampar Narasi 'Asing': Korupsi dan BBM Naik Ulah Elite… Aktivis muda, Virdian Aurellio mengatakan, sejumlah masalah yang saat ini membebani masyarakat…
Mengenal Justice Collaborator: Si 'Cepu' Jalur Resmi yang Bikin Jantung… Kalau kamu sering ngikutin berita korupsi atau kasus-kasus besar di Indonesia, pernah…
Polri Geledah Kantor Wika, Usut 'Manisnya' Proyek Pabrik Gula Assembagoes Kortastipidkor Polri menggeledah kantor PT Wijaya Karya (Wika) di Jakarta Timur, Selasa,…
  • Aktivis Tampar Narasi 'Asing': Korupsi dan BBM Naik Ulah Elite Sendiri, Bukan…
  • Mengenal Justice Collaborator: Si 'Cepu' Jalur Resmi yang Bikin Jantung Koruptor Ketar-ketir!
  • Polri Geledah Kantor Wika, Usut 'Manisnya' Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pemerintahan yang baik bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,”

ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana dalam amar pertimbangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan dalam vonis putusannya. Hakim Ketua Baktiana mengungkapkan, Noel dianggap memiliki prestasi semasa menjabat Wamenaker. Dia juga belum memiliki catatan tindak pidana apapun.

Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga,”

kata dia.
Divonis 4,5 Tahun Penjara Immanuel Ebenezer Tak Melawan, Pasrah?

Noel diyakini terlibat korupsi kepengurusan sertifikasi K3 dengan menerima uang Rp3 miliar dan satu unit mobil Ducati.

Dia juga menerima gratifikasi dari pihak swasta lain sebesar Rp435 juta selama menjabat Wamenaker. Namun hal tersebut tidak dia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara pokok, Eks Wamenaker juga dikenakan membayar pidana denda dengan jangka waktu tertentu sampai berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:
Operasi Senyap KPK Menyasar Muara Enim, Bupati Edison dan 9… Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Muara Enim H. Edison dalam operasi…
Di Tengah Kontroversi Korupsi MBG, Prabowo Lantik Nanik S. Deyang… Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala Badan Gizi…
Korupsi BGN: Hasto Sebut Suara Kritis Rakyat Harus Didengar Sejak… Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku partainya mencium ada persoalan dalam…
  • Operasi Senyap KPK Menyasar Muara Enim, Bupati Edison dan 9 Orang Diciduk
  • Di Tengah Kontroversi Korupsi MBG, Prabowo Lantik Nanik S. Deyang Jadi Nakhoda…
  • Korupsi BGN: Hasto Sebut Suara Kritis Rakyat Harus Didengar Sejak Awal

Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta harus dibayar jangan waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak keputusan berkekuatan hukum tetap,”

ucap Baktiana.

Oleh karenanya Noel diyakini melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:Imanuel EbinezerKorupsitipikor
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Zaskia Adya Mecca Turun ke Jalan, Bagikan Logistik Gratis untuk Mahasiswa Demo di Bundaran HI
By Syifa Fauziah
Zaskia Adya Mecca
1
Daftar 5 Pemain Bergaji Tertinggi di Piala Dunia 2026, Siapa Rajanya?
By Hadi Febriansyah
Cristiano Ronaldo jalani Piala Dunia keenam dalam kariernya
2
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
3
Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo ‘Indonesia Bangkrut’ Jadi Lemot, Polisi: Karena Kebanyakan Orang
By Rahmat Tunny
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut', 12 Juni 2026, di Jakarta.
4
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
5

BERITA LAINNYA

Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan motor listrik MBG.
Hukum

Belum Punya Bengkel Tapi Nekat Garap, Biang Kerok Vendor Motor Listrik BGN Resmi Tersangka

Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
17 jam lalu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi MBG di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Hukum

Korupsi MBG: Sony Sonjaya Siap ‘Bernyanyi’ Seret Nama Gede, Bakal di-ACC Kejagung?

Penyidik Kejaksaan Agung mengaku telah menerima surat permohonan justice collaborator dari tersangka…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
1 hari lalu
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Hukum

Kejagung Buru Bukti Baru, Penggeledahan Kasus MBG Meluas ke Jakarta-Bandung

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Jakarta dan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
Penyidik KPK amankan barang bukti uang tunai dalam kasus Bupati Muara Enim Edison.
Hukum

Skandal Bupati Muara Enim Kian Panas, KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil SUV

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp200 juta terkait kasus dugaan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
1 hari lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up