Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai 23.470 orang pada periode Januari-Mei 2026. Jumlah pekerja yang di PHK ini bertambah 8.045 orang, dari data per April yang sebanyak 15.425 pekerja.
Berdasarkan laporan Satu Data Kemnaker, mereka yang ter-PHK ini diklasifikasikan sebagai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Pada periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 23.470 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,”
tulis laporan tersebut dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Adapun tenaga kerja yang terkena PHK ini paling banyak masih dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 5.044 orang, atau 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Selanjutnya, Kemnaker mencatat provinsi terbanyak yang melakukan PHK diantaranya Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan terakhir di Kalimantan Timur.
Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,”
jelasnya.
Namun, bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya jumlah pekerja yang ter-PHK lebih rendah. Pada periode Januari-Mei 2025 pekerja yang di PHK mencapai 46.015 orang.
Berikut lima Provinsi dengan jumlah PHK terbanyak pada Januari-Mei 2026:
- Jawa Barat: 5.044 pekerja ter-PHK
- Banten: 2.596 pekerja ter-PHK
- Jawa Timur : 2.332 pekerja ter-PHK
- Kalimantan Selatan: 1.841 pekerja ter-PHK
- Kalimantan Timur: 1831 pekerja ter-PHK


