Penyidik Kejaksaan Agung berpeluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang sebagai saksi dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, berkata pemeriksaan terhadap saksi akan dilakukan sepanjang pihak tersebut dinilai mengetahui kasus itu untuk memperjelas kasus yang diselidiki.
“Saksi itu siapa yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa diperiksa sebagai saksi,”
ujar Syarief kepada wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Pemanggilan saksi bukan berarti pihak tersebut terlibat dalam perkara yang sedang diusut Kejagung.
“Saksi adalah siapa yang mengetahui atau mendengar tentang tindak pidana itu. Tidak semua saksi itu terlibat dalam tindak pidana,”
tegas Syarief.
Tunggu Penyidik
Ketika dipertegas upaya kejaksaan memanggil Nanik dalam kasus korupsi MBG, Syarief hanya menyebut tergantung urgensi penyidik.
“(Tergantung) nanti urgensinya, tapi semua berpotensi bisa dipanggil,”
terang dia.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu menambahkan, penyidik juga masih menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari jejak korupsi berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga alat bukti lainnya sebelum kasus tersebut dibawa ke meja pengadilan.
“Selama dua-tiga hari ini (penyidik) intensif untuk mencari barang bukti dan menggeledah di beberapa tempat secara maraton,”
kata Syarief.

