Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dikabarkan ditangkap penyidik Kejaksaan Agung di sebuah hotel di Jakarta Selatan ihwal perkara korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, membenarkan bahwa kliennya sempat ditemui penyidik di hotel setelah menghadiri rapat.
“Beliau ada rapat di situ. Karena capek, beliau nginep di situ,”
ucap Krisna dikonfirmasi wartawan, Jumat, 5 Juni 2026.
Bertepatan dengan penggeledahan tersebut, Sony diumumkan dicopot sebagai Wakil Kepala BGN oleh Presiden Prabowo.
“Kondisinya syok. Karena ketika dicopot, langsung ditangkap,”
sambung Krisna.
Sebelum dijemput, Kirisna mengatakan kliennya tidak pernah menerima panggilan sama sekali dari penyidik Kejagung.
Pantau Lama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengaku telah memantau dugaan penyelewengan program MBG. Proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak sepekan terakhir.
“Penyelidikan sekitar satu pekan,”
kata dia.
Selama tahap penyelidikan, penyidik mempelajari modus-modus korupsi yang dilakukan oleh Dadan Hindayana cs. Penyidik juga mendapati ada beberapa laporan dugaan korupsi dalam program unggulan Presiden Prabowo itu.
“Ada beberapa laporan masyarakat, kemudian dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak sesuai ketentuan,”
ucap dia.
Penyelidikan itu kemudian berkembang ke tahap penyidikan.
Geledah
Pada 3 Juni 2026 dini hari, Kejagung langsung melakukan penggeledahan di kantor BGN dan kediaman Dadan, Lodewyk, Sony. Dari situ penyidik menemukan jejak korupsi ketiganya.
“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, dan lainnya,”
kata dia.
Atas dasar itu, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka korupsi program MBG dan ditahan secara terpisah selama 20 hari ke depan. Sony dan Lodewyk menempati Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Dadan memenuhi Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


