Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menilai kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencoreng citra Indonesia di mata dunia internasional.
Menurut Andreas, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat tidak bisa dipandang sebagai kasus pidana biasa. Sebab, perkara tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, hingga kredibilitas birokrasi Indonesia.
Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,”
kata Andreas, Jumat, 5 Juni 2026.
KPK Tahan Delapan Orang

Adapun, kasus tersebut bermula dari OTT KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam perkara itu, KPK telah menahan delapan orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Andreas mengatakan masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. Namun menurutnya, ada persoalan yang lebih besar yang harus dijawab setelah kasus tersebut terungkap.
Bagaimana praktik semacam ini bisa terjadi di sektor yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan lalu lintas orang asing di Indonesia?”
ujarnya.
Momentum Evaluasi Menyeluruh Layanan Imigrasi

Politikus PDI Perjuangan itu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keimigrasian nasional.
Maka kita harus memastikan agar kasus ini tidak berhenti sebagai peristiwa hukum semata, melainkan menjadi momentum evaluasi sistemik terhadap tata kelola keimigrasian nasional,”
tegasnya.
Andreas mengingatkan bahwa layanan keimigrasian merupakan sektor strategis yang berhubungan langsung dengan investor, tenaga kerja asing, wisatawan, hingga ekspatriat yang tinggal di Indonesia.
Karena itu, praktik suap dalam pengurusan izin tinggal berpotensi menimbulkan risiko yang lebih luas.
Jika pengurusan izin tinggal dapat diperjualbelikan melalui praktik suap, maka muncul risiko besar berupa masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan atau bahkan berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban,”
katanya.
Perbaiki Kompetensi SDM Imigrasi
Belajar dari kasus tersebut, Andreas mendorong agar lembaga imigrasi diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian, baik di level pimpinan maupun pelaksana.
Imigrasi sebagai pintu gerbang masuk dan keluar orang asing harus diisi oleh SDM yang mempunyai kapasitas dan kompetensi di bidang keimigrasian baik di level pimpinan maupun pelaksana,”
ujarnya.
Selain kompetensi, Andreas menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
Serta yang lebih penting lagi adalah individu yang berintegritas dan dedikasi tinggi dalam hal pelayanan publik baik dalam maupun luar negeri,”
lanjutnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR juga akan meminta penjelasan terkait efektivitas pengawasan internal yang selama ini berjalan. Andreas menilai terungkapnya kasus tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan sebelum aparat penegak hukum turun tangan.
Kami akan meminta penjelasan mengenai sistem audit, pengawasan elektronik, dan mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan,”
katanya.
Percepat Digitalisasi Layanan Imigrasi
Ia juga mendorong percepatan digitalisasi layanan keimigrasian, termasuk pengurusan KITAS dan KITAP, guna mempersempit ruang negosiasi ilegal antara pemohon dan petugas.
Menurut Andreas, Indonesia yang sedang berupaya menarik investasi global, memperkuat sektor pariwisata, dan menjadi pusat ekonomi digital di kawasan tidak boleh membiarkan praktik korupsi di layanan keimigrasian terus berulang.
Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum sepenuhnya selesai,”
tegas Andreas.
Ia menambahkan, OTT KPK di Imigrasi Jakarta Barat harus dijadikan momentum memperbaiki sistem secara menyeluruh, bukan sekadar menghukum pelaku.
Karena itu, OTT KPK di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat harus dilihat sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem, bukan hanya sekadar menghukum oknum,”
tandasnya.

