Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sempat membidik dugaan kasus korupsi pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), bahkan telah mencapai tahap penyelidikan. Namun, penyidik Kejaksaan Agung lebih dulu mengusut perkara.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan pihaknya berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.
“Sebetulnya kami sudah ada penyelidikan, tapi kemudian penegak hukum lain menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan,”
ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 Juni 2026.
Untuk menentukan kelanjutan, jajaran pimpinan KPK akan menggelar perkara apakah kasus MBG akan diusut komisi antirasuah atau malah dilimpahkan kepada kejaksaan.
“Kami juga akan melihat sinergi, apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan kepada pihak kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara yang diputuskan oleh pimpinan,”
jelas Taufik.
Tarik Masuk
Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus korupsi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Dadan ditetapkan tersangka bersama dua anak buahnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya Rabu 3 Juni 2026.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan-yayasan selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada berbagai daerah. Namun, Dadan cs menjadikan yayasan bodong tersebut dijadikan ladang cuan untuk kantong mereka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk (oleh tersangka) sebagai mitra SPPG, merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan, dan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,”
kata Syarief.
Demi memuluskan rencana tersebut, proses verifikasi diatur sedemikian rupa atas atensi para tersangka agar yayasan-yayasan itu tetap lolos sebagai mitra.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi oleh DH, SS, dan LP,”
ujar Syarief.
Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka, ‘Tiga Serangkai’ juga melakukan penggelembungan dana (mark up) pengadaan barang dan jasa seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
“Pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan ada mark up harga,”
tambah Syarief.
Akibat ulah Dadan cs, penyidik masih menghitung kerugian negara. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 20 UU Tipikor.

