Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera menghentikan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Tuntutan itu menyusul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
TAUD menilai dengan putusan tersebut semestinya proses sidang di Pengadilan Militer otomatis dihentikan demi hukum. Sebab dasar hukum pelimpahan perkara dari kepolisian kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kehilangan legitimasinya.
TAUD beranggapan sejak awal, kasus penyiraman air keras merupakan tindak pidana umum yang semestinya diadili di peradilan umum, apalagi korbannya merupakan warga sipil yang juga seorang pembela hak asasi manusia yang tengah menjalankan aktivitas advokasi dan kebebasan berekspresi.
Desakan agar pengadilan militer segera menghentikan perkara itu juga diperkuat dengan pertimbangan hakim pengadilan negeri yang menyoroti rekaman CCTV mengindikasikan pelaku berjumlah lebih dari empat orang.
Hakim menilai dari 34 titik CCTV ada 16 orang terduga pelaku yang ikut terlibat dalam perencanaan penyiraman air keras.
“Fakta tersebut semakin menguatkan pentingnya melanjutkan penyidikan secara menyeluruh oleh Polda Metro Jaya untuk mengungkap seluruh pelaku, pihak yang turut membantu, pihak yang merencanakan, maupun aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus,”
tulis TAUD dalam keterangannya, Selasa, 9 Juni 2026.
Ada empat alasan utama TAUD mendesak pengadilan militer segera menghentikan proses persidangan.
- Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer untuk menghentikan persidangan perkara Andrie Yunus;
- Meminta Polda Metro Jaya segera menjelankan perintah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan melanjutkan penyelidikan;
- Mendesak aparat penegak hukum mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut mulai dari yang merencanakan hingga yang menjalankan perintah;
- Mendesak negara untuk menjamin perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan mengakhiri praktik impunitas dalam kasus-kasus kekerasan terhadap warga sipil.
Gugat Polisi Ibu Kota
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan TAUD dalam gugatannya terhadap Polda Metro Jaya.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026
Kasus penyiraman air keras pertama kali diusut oleh jajaran Polda Metro Jaya sejak 13 Maret 2026. Pada pertengahan penyelidikan, penyidik melimpahkan kasus itu kepada Pusat Polisi Militer TNI tanpa alasan jelas.
Dalam petitumnya, TAUD mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menunda kasus Andrie tanpa alasan sah dan konkret dari laporan Polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Bahkan kepolisian tidak pernah memberikan keterangan jelas ihwal alasan pelimpahan berkas dan penghentian pengsutan perkara Andrie.

