Majelis Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta memvonis empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus, dengan hukuman 1 hingga 3 tahun penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan lebih subsidair turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu,”
ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam amar putusannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Para terdakwa divonis bervariasi, antara lain Sersan Dua Marinir Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Kemudian, ada hukuman tambahan bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto yaitu dipecat sebagai anggota TNI.
Majelis hakim mengatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana dengan melakukan penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

