Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Kasih Pelajaran’ Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih ‘Kasih Pelajaran’ Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 2:34 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memimpin sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Majelis hakim memvonis keempat terdakwa tersebut yakni Serda Edi Sudarko selama tiga tahun dan enam bulan penjara, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun dan enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun dan enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer khusus kepada Serda Edi dan Lettu Budhi. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Dalam vonisnya hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Daftar isi Konten
  • Lebay, Cuy!
  • Pecat Dua

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan dalam hal memberatkan, ada lima aspek yang disorot, seperti kepentingan militer hingga dampak terhadap korban.

Dalam ranah kepentingan militer, keempat terdakwa merupakan prajurit yang telah dilatih, terdidik, dan dipersiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mempertahankan NKRI.

“Namun, para terdakwa justui mengkhianati tugas mulia tersebut dengan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus,”

ucap Fredy di persidangan, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga:
Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba:… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga…
Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara,… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta memvonis empat terdakwa kasus penyiraman air…
Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4… Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta segera…
  • Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk…
  • Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Dua Orang…
  • Hakim Suruh Polda Gaspol Kasus Andrie Yunus, TAUD Ungkap 4 Alasan Sidang…

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Fredy mengatakan insiden itu juga menjadi perhatian perwira tinggi TNI lantaran ada keterlibatan prajurit aktif.

“Bahwa perbuatan para terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang terpercaya,”

kata Fredy.

Lebay, Cuy!

Hakim menyatakan tindakan empat prajurit BAIS TNI itu dilakukan secara sengaja di kawasan Jalan Talang, Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Para terdakwa juga dianggap berlebihan dalam menanggapi tindakan Andrie, ketika pemuda itu menginterupsi rapat tertutup anggota DPR di Hotel Fairmont.

Meski pelaku berdalih awalnya hanya ingin memberikan pelajaran kepada korban agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI. Malah berubah jadi tindakan penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.

“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa di Jalan Salemba I tepatnya di Jembatan Talang tersebut dilakukan hanya berdasar responsif berlebihan terhadap berita yang tersebar di media sosial,”

ujar Fredy.

Keempat terdakwa diyakini melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, sebab tindakannya merupakan wujud arogansi dalam menyelesaikan masalah. Kelakuan mereka juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku.

Akibatnya, Andrie Yunus mengalami trauma dan luka bakar akibat disiram cairan kimia. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik,”

tutur Fredy.

“Penyiraman air keras yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya,”

tambah dia.

Pecat Dua

Atas perbuatannya, Sersan Dua Marinir Edi Sudarko yang divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Majelis juga memberikan hukuman tambahan bagi Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto berupa pemecatan sebagai anggota TNI.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:
TAUD Diperiksa Soal Andrie Yunus: Bawa Kesaksian dan Bukti, Siap… Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa perwakilan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait…
Viral Video 'Misyou Botak', TNI AD Tegaskan Prajuritnya Tak Terlibat… TNI Angkatan Darat buka suara perihal perbincangan di media sosial mengenai latar…
Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN… Polda Metro Jaya membantah pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam…
  • TAUD Diperiksa Soal Andrie Yunus: Bawa Kesaksian dan Bukti, Siap Bongkar 16…
  • Viral Video 'Misyou Botak', TNI AD Tegaskan Prajuritnya Tak Terlibat Hubungan Sesama…
  • Kasus Andrie Yunus Belum Dihentikan, Polda Metro Respons Putusan PN Jaksel
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIMiliterPeradilan MiliterVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Warga
By Natania Longdong
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
2
Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan
By Hardani Triyoga
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
3
Pertamax Naik 32 Persen: Tahukah Anda UMKM Kini Jadi Korban ‘Beban Bisu’ yang Mematikan?
By Rahmat Tunny
Pengamat Ekonomi, Febryan Wishnu.
4
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menunjukkan aplikasi Reviu Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari telepon pintar di Kantor Pusat BGN, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Hukum

Sony Sonjaya Siap ‘Oseng’, Ini 24 Nama yang Diduga Ikut Pusaran Korupsi MBG

24 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program Makan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
28 menit lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk Penyerang Andrie Yunus

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kedua kiri), dan Serda Edi Sudarko (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (8/6/2026).
Hukum

Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Divonis 1-3 Tahun Penjara, Dua Orang Resmi Dipecat!

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-8 Jakarta memvonis empat terdakwa kasus penyiraman air…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
5 jam lalu
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus gratifikasi pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up