Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga 3 tahun penjara bagi empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Hukuman yang tergolong ringan ini diberikan hakim dengan mempertimbangkan rekam jejak para terdakwa yang dinilai berjasa dalam misi perdamaian dunia.
“Bahwa terdakwa selama berdinas di TNI AL dan TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya tersebut dan juga telah pemnah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo,”
ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu, 10 Juni 2026.
Para terdakwa juga berterus terang selama persidangan dan menyesali perbuatannya, telah berkeluarga, serta memiliki anak dan istri.
“Bahwa para terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin,”
kata Fredy.
Fredy melanjutkan keempat prajurit Badan Intelijen Strategis TNI juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto hingga Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin.
“Dalam persidangan, para terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Kepala Bais TNI, seluruh masyarakat Indonesia, dan Andrie Yunus, sebagai wujud penyesalan atas perbuatan para terdakwa,”
ucap dia.
Beda Waktu
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko, Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto, Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio, dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Majelis menyatakan para terdakwa melakukan penganiayaan berat direncanakan terlebih dahulu dengan menyiram Andrie Yunus dengan cairan kimia. Hakim menjatuhkan pidana penjara bervariasi kepada para terdakwa.
Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melakukan penganiayaan terencana dengan melakukan penyiraman air keras sebagaimana dakwaan lebih subsider Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

