Majelis Hakim Pengadilan Militer menegaskan tidak ada operasi intelijen dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.
Hal itu disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bilang keempat terdakwa tidak mengenal Andrie Yunus.
Para pelaku hanya ingin memberikan pelajaran dan efek jera kepada korban karena dianggap mencederai insitusi TNI.
“Bahwa benar terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban, namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban. Hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma,”
ujar Fredy.
Mereka terpicu emosi karena Andrie menginterupsi rapat tertutup Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025. Fredy berpendapat terdakwa menilai Andrie telah menuduh TNI mengintimidasi dan meneror kantor Kontras, TNI sebagai dalang kerusuhan Agustus 2025, bahkan Andrie menggaungkan narasi anti militerisme.
Sistematis Bukan Emosional
Namun, menurut Fredy, operasi intelijen bukanlah tindakan yang mengedepankan emosional melainkan dirancang sedemikian rupa dengan tujuan strategis negara. Sehingga dalam kasus Andrie Yunus dia menyatakan penyerangan bukan bagian dari operasi.
“Bahwa benar dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara,”
terang Fredy.
“Bahwa benar dalam dunia intelijen terdapat prinsip penting bahwa intelijen adalah alat negara, bukan alat emosi. Operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, tetapi atas kalkulasi kepentingan negara,”
ujar Fredy menambahkan.
Suatu operasi intelijen resmi dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otoritasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. Keseluruhan unsur tersebut tidak terpenuhi dalam kasus Andrie.
“Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi,”
kata Fredy.
Hakim kemudian menyoroti pendapat ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, yang dihadirkan dalam persidangan. Mengutip keterangan Soleman, hakim menyebut tindakan secara emosional individu dan ketidakteraturan bukan bagian operasi intelijen resmi.
“Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,”
tutur Fredy.
Vonis
Hakim Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan dan vonis mereka berbeda yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

