Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus bersikap tidak kooperatif hingga merendahkan wibawa pengadilan. Sebab pemuda itu tak berniat untuk bersaksi dalam persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
“Majelis Hakim berharap Andrie Yunus bisa hadir langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif,”
ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu, 10 Juni 2026.
Hakim beralasan pengadilan telah beriktikad baik dengan menjenguk maupun menanyakan kondisi korban pasca kejadian. Namun, upayanya itu bertepuk sebelah tangan.
“Menimbang bahwa iktikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh Andrie Yunus,”
ujar Fredy.
Tak Datang
Majelis juga telah memberikan opsi untuk menghadirkan Andrie secara daring untuk bersaksi, lantaran kondisinya masih dalam pemantauan tenaga kesehatan RSCM Jakarta.
Hingga akhirnya, hakim meminta keterangan dokter Parintosa Atmodiwirjo yang selama ini menangani Andrie.
“Dalam pernyataannya (Parintosa) saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan kondisi Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau zoom meeting,”
ujar Fredy.
Hakim mengecap tindakan Andrie dianggap tidak kooperatif dan mengesankan stigma ketidakpercayaan terhadap pengadilan militer.
“Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis Hakim, dalam hal ini, menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan,”
beber Fredy.
“Menimbang ketidakkooperatifan Andrie Yunus untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa, (malah) tidak dipedulikan oleh yang bersangkutan,”
tambah dia.
Vonis
Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan.
Mereka divonis dengan pidana penjara berbeda-beda:
- Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun);
- Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun);
- Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun);
- Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Mereka terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

