Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat terdakwa, tidak berpihak terhadap Andrie Yunus selaku korban penyiraman air keras.
Pengacara LBH Jakarta Nabil Hafizhurrahman menyebut majelis hakim menyusun pertimbangan hukumnya secara “gelondongan” dan tidak ada keberpihakan kepada korban.
“Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban dan tidak disusun dengan pertimbangan hukum yang logis,”
ucap Nabil saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu, 10 Juni 2026.
Berdasar keterangan dari dokter yang menangani, Andrie Yunus berpotensi mengalami cacat permanen dan penurunan fungsi tubuh akibat disiram cairan kimia. Kondisi itu tidak sebanding dengan vonis empat terdakwa yang hanya mendekam di penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun.
“Kalau hakim melihat ini seimbang, bagi kami tidak seimbang. Korban mengalami dampak permanen, sementara terdakwa hanya divonis satu sampai tiga tahun penjara, bahkan ada yang tidak dipecat,”
tegas Nabil.
Abai Unsur
Dia menyoroti pertimbangan hukum yang disusun hakim tidak memadai, seperti unsur-unsur pasal dakwaan primer maupun subsider diabaikan hakim saat menjatuhkan putusan. Hakim juga tidak merincikan alasan tidak ditemukan bukti dalam dakwaan primer maupun subsider yang menjadi dasar vonis.
“Kami tidak menemukan analisis unsur pasal terhadap dakwaan primer maupun subsider. Tiba-tiba dinyatakan tidak terbukti, lalu berpindah kepada dakwaan berikutnya,”
kata Nabil.
Tak Bisa Dipercaya
Kemudian, pertimbangan hakim perihal dua dari empat terdakwa dianggap telah mengkhianati negara karena ulahnya. Padahal penyerangan dilakukan bersama.
“Kalau dianggap pengkhianatan terhadap negara, kenapa hanya dua terdakwa yang disebut demikian? Padahal perbuatannya dilakukan secara kolektif,” tutur Nabil.
Nabil turut menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin yang mengatakan para terdakwa akan mendapatkan hukuman berat jika diadili di pengadilan militer, namun putusan itu jauh dari ekspektasi publik.
“Putusan satu sampai tiga tahun ini sangat ringan. Kalau dibandingkan dengan tindak pidana lain seperti penipuan atau penggelapan, hukumannya hampir setara,”
kata Nabil.
Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan dan vonis mereka berbeda yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).
Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

