Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 10 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Hukum / Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim ‘Gelondongan’, TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Gak Logis
Hukum

Korban Cacat Permanen Tapi Putusan Hakim ‘Gelondongan’, TAUD Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Gak Logis

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
Last updated: Juni 10, 2026 8:04 pm
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
Share
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (ketiga kiri) dan Serda Edi Sudarko (keempat kiri) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz)
SHARE

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan vonis yang dijatuhi hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat terdakwa, tidak berpihak terhadap Andrie Yunus selaku korban penyiraman air keras.

Daftar isi Konten
  • Abai Unsur
  • Tak Bisa Dipercaya

Pengacara LBH Jakarta Nabil Hafizhurrahman menyebut majelis hakim menyusun pertimbangan hukumnya secara “gelondongan” dan tidak ada keberpihakan kepada korban.

“Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban dan tidak disusun dengan pertimbangan hukum yang logis,”

ucap Nabil saat konferensi pers di kantor ICW, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca juga:
Hakim Keluarkan Perintah Mengejutkan: Hancurkan Tumbler Penyiraman Andrie Yunus, Ini… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan untuk menghancurkan barang bukti yang…
Kemhan Minta Rp667 Triliun Cair Rp139 Triliun, NKRI Dijaga dengan… Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkap kebutuhan anggaran pertahanan untuk tahun 2027…
Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak… Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…
  • Hakim Keluarkan Perintah Mengejutkan: Hancurkan Tumbler Penyiraman Andrie Yunus, Ini Alasannya
  • Kemhan Minta Rp667 Triliun Cair Rp139 Triliun, NKRI Dijaga dengan Dana 'Pas-Pasan'?
  • Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak Login, Hakim…

Berdasar keterangan dari dokter yang menangani, Andrie Yunus berpotensi mengalami cacat permanen dan penurunan fungsi tubuh akibat disiram cairan kimia. Kondisi itu tidak sebanding dengan vonis empat terdakwa yang hanya mendekam di penjara 1,5 tahun hingga 3 tahun.

“Kalau hakim melihat ini seimbang, bagi kami tidak seimbang. Korban mengalami dampak permanen, sementara terdakwa hanya divonis satu sampai tiga tahun penjara, bahkan ada yang tidak dipecat,”

tegas Nabil.

Abai Unsur

Dia menyoroti pertimbangan hukum yang disusun hakim tidak memadai, seperti unsur-unsur pasal dakwaan primer maupun subsider diabaikan hakim saat menjatuhkan putusan. Hakim juga tidak merincikan alasan tidak ditemukan bukti dalam dakwaan primer maupun subsider yang menjadi dasar vonis.

“Kami tidak menemukan analisis unsur pasal terhadap dakwaan primer maupun subsider. Tiba-tiba dinyatakan tidak terbukti, lalu berpindah kepada dakwaan berikutnya,”

kata Nabil.

Tak Bisa Dipercaya

Kemudian, pertimbangan hakim perihal dua dari empat terdakwa dianggap telah mengkhianati negara karena ulahnya. Padahal penyerangan dilakukan bersama.

“Kalau dianggap pengkhianatan terhadap negara, kenapa hanya dua terdakwa yang disebut demikian? Padahal perbuatannya dilakukan secara kolektif,” tutur Nabil.

Nabil turut menyoroti pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin yang mengatakan para terdakwa akan mendapatkan hukuman berat jika diadili di pengadilan militer, namun putusan itu jauh dari ekspektasi publik.

“Putusan satu sampai tiga tahun ini sangat ringan. Kalau dibandingkan dengan tindak pidana lain seperti penipuan atau penggelapan, hukumannya hampir setara,”

kata Nabil.

Pengadilan Militer menyatakan empat prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang direncanakan dan vonis mereka berbeda yakni Sersan Dua Marinir Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Marinir Budhi Hariyanto (2,5 tahun), Kapten Marinir Mandala Dwi Prasetio (2 tahun), dan Letnan Satu Pasukan Kopasgat Sami Lakka (1,5 tahun).

Hakim juga memperberat hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dengan memecatnya sebagai anggota TNI. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:
Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi 'Baper Massal',… Majelis Hakim Pengadilan Militer menegaskan tidak ada operasi intelijen dalam kasus penyiraman…
Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba:… Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bervariasi antara 1,5 hingga…
Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas… Majelis Hakim Pengadilan Militer menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa kasus penyiraman air…
  • Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi 'Baper Massal', Pelaku Kena…
  • Pernah Jaga Perdamaian di Kongo, Siram Air Keras di Salemba: Vonis Bapuk…
  • Vonis Kasus Andrie Yunus: Dalih 'Kasih Pelajaran' Berujung Khianati Tugas Mulia Prajurit
Tag:Air KerasAndrie YunusBAIS TNIPeradilan MiliterSjafrie SjamsoeddinTAUDVonis
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Melonjak 32 Persen, Harga Pertamax Mulai Hari Ini Dijual Rp16.250 per Liter
By Natania Longdong
BBM Pertamina Jenis Pertamax resmi naik Jadi Rp16.250 per liter. (Sumber: Owrite/Hadi Febriansyah)
1
Ray Rangkuti Tolak UU Polri Baru: Alih-alih Menuju Reformasi Polisi, Ugal-ugalan
By Hardani Triyoga
Personel Polri bersiap mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan peringatan Hari Buruh di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/4/2026). Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 24.980 personel untuk pengamanan aksi Hari Buruh di Jakarta yang berpusat di kawasan Monas dan depan Gedung DPR/MPR
2
Luhut Bongkar Rencana Besar Prabowo, Bansos Rp5,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Warga
By Natania Longdong
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut B. Pandjaitan. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)
3
Viral Foto Prabowo dan Teddy di Paris, Netizen: Enak Banget Ya Kerjaannya
By Ani Ratnasari
Selfie Seskab Teddy dan Prabowo di Paris
4
Edison Ajak Keponakan Ambil Jatah Proyek “Jaga Hubungan Baik” Pemkab Muara Enim
By Rahmat Baihaqi
Bupati Muara Enim Edison berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
5

BERITA LAINNYA

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan Bupati Muara Enim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Hukum

5 ASN BPK Kena OTT, Bantu ‘Tutup Temuan’ Bupati Muara Enim

Lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
3 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Sidang Vonis Kasus Air Keras: Dikasih Opsi Zoom Tapi Gak Login, Hakim Cap Andrie Yunus Rendahkan Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyebut Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Vonis Kasus Andrie Yunus: Bukan Operasi Intelijen Tapi ‘Baper Massal’, Pelaku Kena Vicarious Trauma

Majelis Hakim Pengadilan Militer menegaskan tidak ada operasi intelijen dalam kasus penyiraman…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Hukum

Hakim Keluarkan Perintah Mengejutkan: Hancurkan Tumbler Penyiraman Andrie Yunus, Ini Alasannya

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memerintahkan untuk menghancurkan barang bukti yang…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Baihaqi
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up