Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Tersangka anyar ialah Asep Yusuf Somantri, yang merupakan orang kepercayaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
“Pada 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu lagi tersangka atas nama AYS, selaku pihak swasta, sebagai tersangka,”
ucap Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis, 11 Juni 2026.
Intervensi
Sony diduga memerintahkan Asep untuk mencari mitra yang ingin bergabung dalam program MBG dengan cara melanggar hukum. Sony memberikan akses kepada Asep untuk mengintervensi pihak verifikator yang mengusulkan pihak yang ingin menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Sehingga (si tersangka) dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG, yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,”
terang Syarief.
Bukan hanya itu, Asep juga sengaja memfasilitasi mitra SPPG yang baru mendaftar secara daring meskipun sudah ditutup.
“Bahwa setelah mengatur titik-titik SPPG, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada SS,”
ucap Syarief.
Atas perbuatannya, AYS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 Ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
Asep juga telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Dengan demikian, total dari kasus ini ada empat orang tersangka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; pihak swasta, Asep Yusuf Somantri.


